MEDAN, BERSAMA
Rupanya bupati Deli Serdang telah melangkahi wewenang Gubsu dalam hal pengaturan peruntukan tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan.
Hal ini terungkap di sela-sela unjukrasa Partai Buruh Sum. Utara di Kantor Kementerian ATR/BPN Sum. Utara, Senin 1 Mei 2023.
Beberapa orang ASN kantor kementerian ATR BPN Sumut membisikkan bahwa bupati Deli Serdang sudah melangkahi wewenang Gubsu dalam hal pengaturan peruntukan, pemilikan, pengusahaan terhadap tanah-tanah eks HGU yang tidak diberikan perpanjangan lagi seperti tanah eks HGU Dagang Kerawan.
SK BPN sudah mengatur tata cara pengaturan peruntukan tanah eks HGU melalui SK BPN No 42 menjadi wewenang Gubsu, bukan wewenang bupati. “Bupati yang enak, kita yang didemo,” cetua ASN di situ. Perwakilan BPN Sumut mengatakan selamat berjuang kepada Partai Buruh.
Diungkapkan juga bahwa bupati Deli Serdang sudah menandatangani MoU (kesepakatan bersama) dengan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliah mengatur peruntukan lahan eks HGU itu. Walau bukan wewenang bupati tetapi kesepakatan itu sudah jadi produk hukum yang harus dilaksanakan.
Namun butir-butir dalam MoU belum ada dilaksanakan, tapi tanah sudah diperjualbelikan oleh pihak yayasan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya kepada PT MIP.
Perusahaan inilah yang mengurung warga Desa Dagang Kerawan dengan tembok. Aktivitas warga lumpuh total. Oleh karena itu Partai Buruh Sum. Utara membantu perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang sudah lebih 30 tahun mereka tempati.
Seperti diberitakan sebelumnya, HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan luasnya 75,11 Ha, tapi dijualkan 78,16 Ha. Yang direkomendasikan pemerintah cuma 59 Ha. Inilah kerja mafia tanah. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏