MEDAN, BERSAMA
Bangunan terduga ilegal kian “menyemak” di Kota Medan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan pun kebobolan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anehhya lagi, instansi terkait yang membidangi masalah bangunan terkesan diam. Padahal, PAD dari sektor PBG sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan di Kota Medan.
Itu pula yang membuat Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat (LSM LARaS) Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, kecewa.
Kepada kru media ini di Medan, kemarin, Firdaus Tanjung menyatakan akan menyurati Pemko Medan meminta Walikota Bobby Nasution untuk menindak tegas bangunan terduga ilegal tersebut.
Adapun sejumlah bangunan yang terduga ilegal antara lain di Jln Mustafa, Kec. Medan Timur. Izin PBG 8 unit berlantai tiga tapi di lapangan ditemukan 24 unit tiga lantai.
Di Jln Bono, Kec. Medan Timur ditemukan 9 unit bangunan tiga lantai terduga tidak memiliki izin PBG. Kemudian di Jln Pembangunan III, Kec. Medan Timur terdapat 10 unit bangunan tiga lantai terduga tidak memiliki izin.
Selanjutnya di Jln Bambu, Kec. Medan Timur ditemukan 8 unit bangunan tiga lantai terduga tidak memiliki izin. Parahnya lagi, bangunan ini juga terduga melanggar roilen yang jaraknya hanya sekitar 1 meter dari jalan aspal.
“Semua bangunan itu masih dikerjakan sampai saat ini. Sepertinya tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait. Ini yang akan kita laporkan kepada Walikota Medan Bobby Nasution. Kita berharap walikota akan menindak tegas semua bangunan terduga bermasalah itu,” ujar Firdaus Tanjung. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏