Gawat Bahh..!! Konflik “Berdarah” Berpotensi Terjadi di Lahan Hutan Desa Suka Makmur..!! Kadishut Sumut Diminta Wujudkan SKB..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 11, 2023
Gawat Bahh..!! Konflik “Berdarah” Berpotensi Terjadi di Lahan Hutan Desa Suka Makmur..!! Kadishut Sumut Diminta Wujudkan SKB..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Konflik “berdarah-darah” berpotensi terjadi di kawasan hutan negara Desa Suka Makmur, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Karena itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Sumatera, Ir Yuliani Siregar, MAP, diminta mewujudkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait konflik penguasaan hutan negara di Desa Suka Makmur, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, pada Selasa 20 Oktober 2020, yang ditandatangani mantan Kadishut Sumut, Ir Herianto, MSi bersama tiga kubu yang berkepentingan dalam pemanfaatan lahan hutan dan pihak-pihak terkait.

Hal ini sehubungan dengan adanya surat pernyataan salah satu kubu Kelompok Tani Hutan (KTH) Reboisasi Sada Ola, Supardi Surbakti, yang berdampak pada penguasan sepihak dan merugikan pihak lain sehingga dapat memicu konflik baru.

“Kami telah menyampaikan pernyataan keberatan kami pada pihak terkait. Kesepakatan Bersama sudah dilanggar. Karena itu Kadishut Sumut kami minta bertindak. Kalau kesepakatan bersama tak dapat diwujudkan, berarti hukum rimba yang bertindak,” tegas R Sembiring di kantor Dinas Kehutanan Sumut Jln SM Raja, Medan, Rabu (10/05/2023).

Diketahui, tiga kubu pemanfaat lahan kawasan hutan negara Desa Suka Makmur, Kutalimbaru, adalah KTH Sada Ola kubu Pasta Surbakti C/q KTH Depari Sada Nioga Surbakti dan kubu eks PT Ira.

Menurut R Sembiring, dalam pemanfaatan lahan di kawasan hutan, kubu Supardi dan Pasta Surbakti dapat berdampingan aman dan damai.

Belakangan setelah adanya rencana Pemprov Sumut membuka jalan alternatif melintasi kawasan hutan ini, pihak luar masuk melalui alas hak surat keterangan ganti rugi tanah atas nama PT Ira yang diregistasi Camat Kutalimbaru pada 2001.

Dengan surat kuasa dari ahli waris PT Ira, pihak luar telah berhasil menertibkan dan menguasi lahan yang diklaim 157 Ha yang sebelumnya telah dimanfaatkan kubu Supardi dan Pasta Surbakti.

Klaim kepemilikan PT Ira 157 Ha ini sempat mendapat sanggahan dari mantan Kadishut Sumut Herianto seperti dilansir dari pemberitaan-pemberitan media.

Sebelum PT Ira masuk, kubu Pasta telah menduduki kawasan bahkan memberi perlawanan agar PT Ira tak mendapat ijin dari pemerintah sekitar tahun 2000 lalu. Hasilnya, kubu Pasta dan masyarakat kembali menguasai eks lahan yang diklaim PT Ira.

“Belakangan setelah ada rencana pembukaan jalan alternatif, pihak luar masuk melalui penertiban alas hak PT Ira. Dengan cara mafia mereka telah berhasil merampas dan menguasai lahan kawasan yang kami usahai dengan cara perusakan tanaman, pembakaran dan pembacokan. Perlawan kami bukan sia-sia, tapi karena kami telah diikat dalam SKB yang dibuat pihak Kehutanan lalu”, lanjut Sembiring.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir Yuliani, Kamis (10/05/2023) saat hendak dikonfrimasi di kantornya tidak berhasil karena sedang tugas luar daerah.

Menurut salah seorang staf Dinas Kehutanan Sumut yang minta namanya tidak ditulis, pihak Kehutanan Sumut tidak ada memberikan masukan saran secara resmi terkait surat pernyataan Supardi atas nama KTH Sada Ola untuk pendudukan atau penguasaan sepihak terhadap kawasan hutan tersebut.

“Secara legalitas kubu manapun belum ada yang sah dalam pendudukan apalagi penguasaan kawasan tersebut. Baik dari skema perhutanan sosial ataupun perizinan berusaha. Semuanya belum ada,” tegasnya.

Menjawab wartawan terkait SKB dan potensi konflik baru di kawasan itu, dia mengelak. “Kita tunggu bang kebijakan buk Kadis. Saya tak ada kapasitas untuk itu,” ujarnya. (AG)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini