DELI SERDANG, BERSAMA
Sejumlah kaum ibu yang menolak pemagaran oleh PT MIP atas rumah warga dan tempat jualan para pedagang di tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sum. Utara, hari ini, Senin(15/05/2023) dipanggil oleh Polresta DS.
Penyidik Polresta DS ingin meminta penjelasan atas penolakan pemagaran tersebut. Pemagaran dengan tembok dilakukan oleh PT MIP yang sudah mendapat sertifikat hak guna bangunan dari BPN DS.
Dua orang ibu yang dipanggil Polresta itu Harirayana dan Leli dan sejumlah warga mengadu ke Polresta DS menolak pemagaran yang mereka nilai tidak manusiawi.
P.ertama ganti rugi yang sangat murah. Kedua masih ada warga yang menolak pindah mengingat mereka sudah tiga puluh tahun lebih tinggal di lahan Eks HGU PTPN2 tersebut.
Di lain pihak jualbeli lahan Eks HGU PTPN2 tersebut jelas cacat hukum dan permainan para mafia tanah.
Tanah eks HGU itu sudah lama mati dan tidak diberikan perpanjangan lagi. Sertifikat HGU nya pun sudah lama dikembalikan kepada pemerintah.
Tapi entah bagaimana caranya tanah eks HGU seluas 75,11 Ha itu bisa dijual kembali oleh Dirut PTPN II semasa Ir H Suwandi kepada H Suprianto alias Anto Keling seharga Rp 10 miliar lebih.
Padahal PTPN II sudah tidak memiliki hak apapun lagi di situ. Semestinya sesuai peraturan yang berhak mengatur peruntukan dan pemilikannya adalah wewenang gubernur Sumut.
Tetapi karena permainan mafia tanah, semua bisa terjadi. Awalnya tanah itu disebut untuk RUTRK, tapi itu cuma kamuflase. Faktanya tanah itu dijualkan oleh Anto Keling kepada beberapa pengusaha termasuk PT MIP.
Barang kali Polresta DS ingin menggali latar belakang ini, atau sekedar permainan belaka. Lucunya, Anto Keling sudah membuat MoU dengan bupati Deli Serdang untuk membangun di atas tanah tersebut, tapi akhirnya dijualbelikan kepada pihak lain.
Sertifikat hak guna usahanya kok bisa terbit. Itulah permainan mafia tanah yang diduga keras melibatkan kepala Desa Dagang Kerawan, camat Tg. Morawa, bupati Deli Serdang bahkan aparat penegak hukum.
Warga Dagang Kerawan sudah menyampaikan laporan kepada Kapolri, Presiden RI, Menkopolhukam, dan sejumlah instansi pemerintaah di pusat. Warga tidak percaya lagi kepada pemerintahan di daerah ini, karena diduga keras semuanya terlibat terima gratifikasi.
Bagaimana tidak, Kepala Desa Dagang Kerawan Ny Jamilah berani menerbitkan surat tidak silang sengketa di atas tanah tersebut, padahal dia tahu persis tanah ini dalam sengketa karena dia selalu jadi saksi di pengadilan.
Kemudian luas lahan eks HGU ini sebenarnya 75,11 Ha, tapi kenapa dijualkan seluas 78,16 Ha. Inilah kerja dari mafia tanah itu. Ketika terjadi pemagaran di saat bulan puasa kemarin, tidak ada aparat pemerintahan yang hadir.
Saat ibu-ibu tarik menarik dengan preman, oknum polisipun hanya menonton. Sangat sedih dan miris melihat nasib rakyat kecil diperlakukan tidak manusiawi.
Pemkab DS tidak pernah melakukan nediasi ataupun memberikan penjelasan kepada warga setempat. Negara tidak hadir di situ. (HB01))
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏