MEDAN, BERSAMA
Kasihan benar masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Mekar Jaya, Kec. Binjai Selatan, Kodya Binjai, Sumatera Utara ini.
Tanaman mereka dirusak, rumah dibakar dan warga dianiaya. Kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolres Binjai. Bahkan sampai 33 laporan polisi. Tapi tak “diterge” oleh polisi yang katanya Presisi.
Kesabaran masyarakat Koptan Mekar Jaya pun habis. Selasa (16/5/2023) siang, melalui penasehat hukum Citra Keadilan, Raja Makayasa, SH, MH, Koptan Mekar Jaya diwakili Dody Irwansyah Sitepu melaporkan Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Binjai ke Bid Propam Polda Sumut.
“Ada 33 laporan klien kami yang tidak berjalan baik di Polres Binjai. Makanya kami laporkan mereka ke Polda Sumatera Utara,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Citra Keadilan, Raja Makayasa, SH, MH, kepada kru media usai membuat laporan.
Menurut Raja Makayasa, kliennya sudah menguasai lahan itu selama 15 tahun secara terus menerus dengan bertanam palawija. Adapun dasar legalitas Koptan Mekar Jaya yakni terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan diukur PTPN II.
“Selama itu usaha bertani mereka berjalan baik. Namun, pada Juli 2022 muncul aksi-aksi melanggar hukum pidana yang dilakukan kelompok tani lainnya. Klien kami pun melaporkan pihak kelompok tani itu atas kasus pembakaran, penganiayaan, pengerusakan dan kasus lainnya. Totalnya 33 laporan polisi. Satupun tidak ditindaklanjuti oleh Polres Binjai,” ungkap Raja Makayasa.
Pengacara yang dikenal vokal ini menilai pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana secara massif, sistematis dan terstruktur kepada Koptan Mekar Jaya.
“Kami sudah berkali-kali jadi korban tapi Polres Binjai sepertinya tidak bersungguh-sungguh menjaga Kamtibmas dan mereka tidak menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Selain itu, sambung Raja, Polres Binjai juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara tindak pidana dilingkungan kepolisian RI, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP kepada pelapor. Jadi, penanganan kasus ini sangat aneh,” beber Raja.
Tim kuasa hukum Koptan Mekar Jaya pun meminta seluruh laporan pelapor yang ada di Polres Binjai, agar ditarik ke Polda Sumut untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Klien kami pesimis terhadap supremasi hukum di Polres Binjai, sehingga kami minta laporan itu ditarik oleh Polda Sumut. Kami juga meminta agar kasus ini menjadi atensi dan mendesak Kapolda Sumut mengambil tindakan hukum terhadap Kapolres Binjai,” tandas Raja.
Hal itu, sambung Raja, sesuai dengan pernyataan Kapolri mengenai “ikan busuk” mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Jadi copot Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Binjai,” tegas Raja didampingi timnya Hendra Manatar Sihaloho, Rahmad Yusuf Simamora, Holden Siagian, Ade Renaldy Tanjung, Rivaldy Yogaswara, Faisal Gustian Bangun, Maju Ivan Maulana Lubis, Fahmi Ardiansyah dan Oddy Setiawan Lubis.
Sementara itu Zenni Sembiring dari Koptan Mekar Jaya mengaku lahan milik Kootan tersebut telah dirusak, rumah dibakar dan ada warga Koptan yang dianiaya.
“Peristiwa itu terjadi dengan beringas dan sadis. Tapi kenapa polisi belum menangkap pelakunya. Kami berharap pelaku segera ditangkap,” ucapnya.
“Kami barusan melakukan gelar perkara dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Binjai. Mereka berjanji akan menangkap pelakunya. Kami menunggu janji itu,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang ketika dikonfirmasi mengaku akan memberikan atensi kepada Kasat Reskrim untuk menangani laporan warga Koptan Mekar Jaya tersebut.
“Jadi, sudah saya atensikan laporan itu untuk ditangani dengan baik. Untuk perkembangan setiap laporan, saya akan berkomunikasi dengan Kasat Reskrim,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏