MEDAN, BERSAMA
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JAT) di Desa Jandi Meriah, Kec. Tiga Nderket, Kab. Karo, Sumatera Utara, berbiaya Rp73.643.300 terduga jadi ajang korupsi.
Pengerjaan pembangunan jalan itu terduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB disebutkan menggunakan pasir dan batu (Sirtu), tapi faktanya di lapangan menggunakan batu dolomit. Alhasil jalan yang dibangun menggunakan dana desa TA 2021 itu kini sudah rusak.
Masyarakat Desa Jandi Meriah pun meminta Kejari dan Polres Tanah Karo untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut.
Desakan itu disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jandi Meriah Ramli Sembiring dan sejumlah warga Imam Sitepu, Boiran, Roman, Ferri Bangun, Budi, Iwan dan Roy Pinem kepada wartawan, Senin (16/05/2023).
Menurut Ramli, proyek JUT berlokasi di Dusun II Jalan Lingkar Bangun Mulia, Desa Jandi Meriah, sepanjang 3 Km dan lebar 3 meter yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2021 itu, terduga dikerjakan asal jadi. Bahannya terbuat dari batu dolomit yang seharusnya dari Sirtu.
“Dalam RAB proyek diharuskan menggunakan Sirtu tapi ternyata pihak pemborong menggunakan batu dolomit. Akibatnya daya tahan jalan tidak ada. Kondisi jalan saat ini rusak seperti kubangan kerbau di musim penghujan dan berdebu saat kemarau,” kesal Ramli.
Ditambahkannya, saat pengerjaan proyek jalan dilaksanakan, masyarakat sudah mengingatkan kepala desa dan para perangkat bahwa batu dolomit yang dituangkan ke badan jalan sebanyak 33 truk, tidak sesuai dengan bahan material yang tercantum di RAB, yakni material Sirtu.
“Harga batu dolomit dengan Sirtu juga beda, sehingga terjadi selisih harga yang mencolok. Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum dari Kejari dan Polres Karo segera mengusut tuntas proyek yang terduga sarat korupsi itu,” tandas Ferri Bangun.
Sementara itu Kepala Desa Jandi Meriah, Jenal Bangun, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (16/05/2023) mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek jalan usaha tani tersebut.
Dia menganjurkan masyarakat segera mengadukan masalah ini ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan agar dilakukan pengusutan.
“Demi tegaknya supremasi hukum, kita minta masyarakat mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Tentunya dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi, baik penyelewengan atau kecurangan,” ujarnya.
Menurut Kades, pihaknya
sangat mengapresiasi warganya yang kritis terhadap pekerjaan proyek yang melanggar aturan. Sebab dia juga memahami keinginan masyarakat yang ingin melakukan perubahan pembangunan di desanya. (REL/HB02).
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏