MEDAN, BERSAMA
Satu orang tewas dalam bentrokan maut antara dua kubu serikat pekerja di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Satu pelaku pembacokan bernama Dendi Bintara alias Tarkul (34) ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (sudah tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran, seperti dilansir detik, Kamis (18/05/2023).
Luis menyebut pelaku saat ini juga sudah ditahan. Dendi dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
“Sudah ditahan. Pasal 338 subs 351 Ayat 3,” jelasnya. Luis mengatakan peristiwa itu hanya dipicu permasalahan pembagian wilayah kerja.
“Cekcok saja, terkait pembagian wilayah kerja, rebutan itu saja. Cekcok, dimediasi nggak bisa, ribut, akhirnya terjadi perkelahian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan selain korban tewas bernama Hendra Ginting, seorang warga lainnya juga menjadi korban pembacokan saat peristiwa tersebut. Korban itu saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Ada satu lagi, masih dirawat, kena tusuk di perutnya,” jelasnya.
Plh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Syudianto menyebut bentrok dua kubu serikat pekerja itu terjadi di Dusun 3 Suka Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Selasa (16/05/2023). Dalam kejadian itu, korban Hendra Ginting tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya.
“Hendra Ginting meninggal dunia akibat luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri serta luka robek perut sebelah kanan 3 cm pada kejadian bentrok dua kubu serikat pekerja di Dusun III Suka Mulya,” kata AKP Syudianto.
Syudianto menyebut korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Langkat sebelum akhirnya dirujuk RSU Delia. Namun, nahas sekitar pukul 21.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban yang tak terima dengan kematian Hendra, lalu membuat laporan di Polsek Salapian. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Setelah itu, petugas menyelidiki kasus pembacokan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pembacokan korban adalah Dendi Bintara alias Tarkul.
“Pelaku ditangkap pada Selasa sekira pukul 22.00 WIB saat berada di rumah temannya di Kota Binjai,” jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku lalu dibawa menuju Polres Langkat untuk proses pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏