DELI SERDANG, BERSAMA
Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdng, Sumatera Utara, berjanji akan menindaklanjuti oknum Kasek SDN No 101748 Kelumpang Kebun, Kec. Hamparan Perak, yang penuh masalah.
“Terima kasih atas informasinya, mohon beri waktu kami untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala Bidang Guru Tenaga Kerja (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (19/05/2023).
Menurut Jumakir, tindakan yang akan diberikan Dinas Pendidikan Deli Serdang terhadap guru, kepala sekolah dan pengawas yang terbukti bersalah memiliki beberapa tingkatan disesuaikan dengan kesalahannya.
“Langkah pertama pembinaan adalah melalui teguran secara lisan. Langkah kedua teguran tertulis melalui surat panggilan 1, 2 dan 3 dengan berkoordinasi pihak terkait,” ujar Jumakir.
Jumakir menjelaskan, bila ASN melakukan pelanggaran ringan, sedang atau berat dengan merujuk dari PP No 94 Thn 2021 Tentang Disiplin ASN, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan setelah lebih dulu memintai keterangan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan kepala BKPSDM Deli Serdang,” tambah Jumakir.
“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada pembiaran terhadap pengaduan masyarakat terkait masalah guru, kepala sekolah dan pengawas,” kata Jumakir.
Seperti diketahui, walaupun memiliki banyak kasus di SDN No 101748 Kelumpang Kebun, Kec. Hamparan Perak. Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, namun Kepala Sekolah Sarmi, MPd, tidak terkena mutasi maupun rotasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang, baru-baru ini. Sarmi masih menjabat sebagai kepala sekolah di SDN itu.
Tidak diketahui pasti apa yang menjadi alasan Dinas Pendidikan Deli Serdang masih mempertahankan Sarmi, MPd, tetap menduduki jabatan Kasek di sekolah tersebut.
Padahal, Sarmi, MPd, memiliki banyak kasus di sekolah yang dipimpinnya itu. Di antaranya dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diberikan kepada siswa/i yang berhak. Setelah diberitakan harianbersama.com barulah uang tersebut diberikan kepada siswa.
Kemudian kasus gaji guru honor yang tidak dibayar mulai Oktober 2022-April 2023. Setelah diberitakan baru dibayar.
Bahkan sebelum bulan puasa yang baru lalu, beredar isu oknum Kasek tersebut diperiksa Polres KP3 Belawan terkait laporan salah satu LSM. Entah apa kasusnya belum diketahui jelas.
Namun semua itu sepertinya tidak menjadi pertimbangan bagi Dinas Pendidikan Deli Serdang. Belum diketahui pasti apakah ini ada hubungannya dengan isu “wajib setor” alias Pungli terkait mutasi Kasek SDN baru-baru ini atau tidak. Yang jelas sampai sekarang Sarmi, MPd, masih bercokol sebagai Kasek di sekolah tersebut.
Aparat hukum perlu melakukan penyelidikan terhadap SDN itu guna meminimalisir praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏