MEDAN, BERSAMA
Ratusan massa Kelompok Tani (Koptan) Mekar Jaya, Kodya Binjai, Sumatera Utara, “menggeruduk” Mapolda Sumut, Jumat (19/05/2023). Mereka mengancam akan menginap jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Aksi ini dilakukan Koptan Mekar Jaya karena 33 Laporan Polisi (LP) mereka di Mapolresta Binjai tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
LP tersebut antara lain terkait pengeruaakan tanaman, pembakaran rumah dan penganiayaan warga Koptan Makar Jaya. Penanganan kasusnya mereka nilai jalan di tempat.
Petani ini pun menuntut Kapolda Sumatera Utara agar menangkap pelaku penganiaya, pengrusakan dan perampasan lahan Koptan Mekar Jaya di Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dalam orasinya Kordinator Aksi, Aldi Tanjung, sempat mengucapkan ”Innalilahi Wainnalilahirojiun“ atas meninggalnya penegakan hukum di Polres Binjai.
Aldi menilai kinerja Polres Binjai ”ompong“ dan almarhum. Sebab, ada 33 laporan dari Koptan Mekar Jaya yang selama 1 tahun mangkrak dan tak ada keterangan sama sekali.
“Aneh sekali, laporan kelompok tani tidak ada yang ditindaklanjuti Polres Binjai. Bahkan kita sudah Laporkan sana sini, buat aksi tapi gak ada arti. Polres Binjai “ompong”,” kata Aldi Tanjung.
Terpisah, Ketua Tim Hukum Kelompok Tani Mekar Jaya, Raja Makayasa Harahap, SH, MH, mengaku kasus ini sudah berjalan 1 tahun. Dari 33 laporan kelompok tani, tidak satupun berjalan.
“Sangat aneh Polres Binjai ini. Istilah no viral no justice sepertinya tidak berlaku dengan Polres Binjai. Penegakan hukum mangkrak. Jadi, kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera mencopot Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Binjai karena tidak maksimal menjalankan proses hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Raja Makayasa mengaku sudah melakukan gelar perkara kasus ini dengan Kasat Reskrim Polres Binjai dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Selasa (16/05/2023) kemarin.
Tapi, tidak juga ada kejelasan. Bahkan perintah Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono pun tak “diterge“ Polres Binjai.
“Kami juga heran, sudah gelar perkara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan memerintahkan Kasat Reskrim agar menangkap pelaku 2 x 24 jam. Bahkan Dirkrimum menyatakan tidak perlu 2 x 24 jam, 12 jam pun cukup. Tapi sudah berhari-hari tidak ada yang ditangkap,” tegasnya.
Raja Makayasa menyebut kelompok tani kecewa dengan kinerja Polres Binjai dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Karena itu petani berniat untuk menginap di Polda Sumut.
“Jadi, jika hari ini tidak ada perwakilan dari Polda Sumatera Utara yang menindaklanjuti aspirasi ini, kelompok tani akan menginap di sini,” terangnya.
Tim kuasa hukum, Hendra Manatar Sihaloho menambahkan, mereka sudah berulang kali mendatangi Polres Binjai, namun tidak ada juga kejelasan.
Selain itu, mereka juga heran dengan penyidik Polres Binjai. Ada satu orang tersangka sudah diamankan berinisial G, tapi akhirnya dilepaskan.
“Kami tidak tahu kenapa dilepaskan pelaku berinisial G. Padahal G ini merupakan pelaku dengan kasus yang sama. Praduga kami Polres Binjai menerima gratifikasi dari pihak G atau mewakilinya,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, SIK, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (19/05/2023) mengaku masih memproses kasus yang dilaporkan Koptan Mekar Jaya.
“Kasusnya sedang dalam penanganan bang. Ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai.
Terhadap pelaku yang diperintahkan Dirreskrimum Polda Sumut, sambung AKP Rian Permana, masih dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan.
“Anggota Opsnal Reskrim Polres Binjai sudah di lapangan semua. Mohon waktu dan bersabar karena masih dalam proses,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, SIK. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏