Tokk..!! Irjen Teddy Minahasa Dipecat tidak Hormat dari Polri..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 30, 2023
Tokk..!! Irjen Teddy Minahasa Dipecat tidak Hormat dari Polri..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama lebih dari 12 jam.

“Putusan sidang KKEP, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (30/05/2023).

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” kata Ramadhan.

Teddy Minahasa dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Dalam sidang etik ini, terdapat 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan.

Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Tim KKEP Wairwasum Irjen Tornagogo.

Sementara bertugas sebagai anggota KKEP yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini