Ngerinya Pemkab Deli Serdang..!! Jalan Dijual Rp 1,6 M Tanpa Paripurna Dewan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 16, 2023
Ngerinya Pemkab Deli Serdang..!! Jalan Dijual Rp 1,6 M Tanpa Paripurna Dewan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli, menilai penjualan jalan itu tidak sah dan perlu diaudit.

Cece mengatakan jika dia telah mendapatkan berkas yang berkaitan dengan penjualan jalan tersebut. Berkas yang dia dapatkan ada tiga.

“Saya telah mendapatkan berkas berkaitan dengan pemindahtanganan aset daerah atau penjualan aset, yakni keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh tiga orang Pimpinan DPRD, kemudian keputusan Bupati Deli Serdang tentang pemindahtanganan, dan surat pemindahtanganan barang milik daerah ditandatangani Sekda yang lalu (lama), terlampir kuitansi penjualan,” kata Cece Mohammad Romli, seperti dilansir detik, Jumat (16/06/2023).

Ketiga pimpinan yang menandatangani surat keputusan tersebut adalah Ketua DPRD Deli Serdang, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD III. Sedangkan Wakil Ketua DPRD II tidak menandatangani surat keputusan itu.

Lebih lanjut, Cece yang merupakan anggota Komisi IV tersebut menyebutkan dalam proses penjualan aset, perlu dilakukan kajian dan dibentuk tim oleh bupati.

Cece mengaku sudah mengirimkan surat untuk meminta informasi kedua hal itu ke Bupati Deli Serdang, namun belum mendapat jawaban.

“Menurut saya, peraturan memang membolehkan pemindahtanganan aset, hanya saja memerlukan kajian dan tim yang dibentuk oleh bupati dan saya sudah berkirim surat ke bupati untuk meminta informasi dua hal tersebut, sebagai akuntabilitas dan transparansi kepada publik oleh Pemda,” sebutnya

Kajian yang dilakukan, kata Cece, harus menelisik urgensi penjualan jalan itu. Sebab, penjualan jalan yang harusnya mendapat persetujuan dari masyarakat, malah mendapat penolakan pasca jual beli terbuka ke publik.

“Kajian yang dibuat tentunya harus menunjukkan urgensinya, karena pemindahtanganan aset ini justru malah mendapatkan sorotan publik akibat penolakan masyarakat, masyarakat setempat yang menggunakan jalan (aset Pemda) tersebut merasa tidak dilibatkan bahkan merasa ‘ditipu’,” ucapnya.

Cece meminta penjualan jalan tersebut dievaluasi. Sebab, dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 yang menjadi dasar penjualan tersebut, penjualan aset harus disetujui oleh DPRD melalui rapat paripurna, bukan hanya Pimpinan DPRD.

“Maka, saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang. Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sehingga Cece meminta agar penjualan jalan tersebut diaudit dan dievaluasi karena belum sah secara prosedur. Mulai dari persetujuan masyarakat hingga harus disetujui oleh DPRD melalui rapat paripurna.

“Atas hal-hal di atas saya meminta penjualan aset ini diaudit dan dievaluasi, dan saya anggap belum sah secara hukum prosedurnya. Baik dari prosedur awal berupa pelibatan dan persetujuan masyarakat pengguna aset, dan masyarakat setempat (dilokasi dimana aset berada) dan prosedur persetujuan DPRD nya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Penjualan jalan milik negara itu atas permintaan perusahaan swasta itu.

Penjualan jalan yang masih digunakan sebagai akses umum itu mencuat saat PT Latexindo mencoba menutup jalan. Warga yang mengetahui adanya penutupan jalan kemudian protes hingga akhirnya dibuka kembali.

Pemkab Deli Serdang membenarkan telah menjual jalan tersebut ke perusahaan. Pemkab menyebutkan telah menjual jalan itu sesuai prosedur, termasuk mendapatkan persetujuan masyarakat.

Pemkab Deli Serdang menyebut penjualan tanah itu atas permintaan PT Latexindo. “Ini kan dalam istilahnya namanya pemindahtanganan bentuknya penjualan, dalam pemindahtanganan aset daerah bisa inisiatif gubernur, bupati, wali kota, atau bisa dari permohonan dari pihak lain,” kata Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, Senin (12/06/2023).

Kemudian Muslih menjelaskan, jika pada tahun 2021 PT Latexindo meminta jalan tersebut dijual. Permintaan PT Latexindo tersebut kemudian diproses hingga 1,5 tahun.

“Jadi dalam hal ini PT Latexindo bermohon untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah tahun 2021, begitu mereka bermohon ke Pemkab, kemudian berproses kira-kira 1,5 tahun,” jelasnya.

Setelah pihak PT Latexindo meminta jalan dijual, Pemkab Deli Serdang kemudian membentuk tim untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, Pemkab meminta persetujuan DPRD dan dikabulkan.

“Kemudian kita bentuk tim untuk memverifikasi data administrasi dan data fisik, setelah itu kita minta persetujuan DPRD, sudah kita dapatkan juga persetujuan DPRD nya,” ucapnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, kemudian Pemkab Deli Serdang menunjuk tim appraisal atau penilaian. Terakhir, PT Latexindo menyetorkan uang senilai Rp 1,6 miliar ke kas daerah.

“Terus kita tunjuk appraisal untuk melakukan penilaian, KCPP, kita kerja sama dengan mereka, mereka menilai, setelah mereka menilai, kita tindaklanjuti dengan persetujuan penjualan, terus pihak PT Latexindo menyetorkan pembeliannya ke kas daerah,” ujarnya.

Selain memberikan uang Rp 1,6 miliar, PT Latexindo juga disebut menghibahkan dua ruas jalan. Kemudian satu gedung serba guna di Desa Muliorejo.

“Selain mereka jual, mereka juga menghibahkan dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai, satu lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II, terus mereka juga membangunkan gedung serba guna di desa itu,” tutupnya.

Warga mengaku tidak pernah menyetujui jalan tersebut dijual.
Salah seorang warga, Swarji Sukas (63) mengatakan bahwa jalan tersebut dijual bukan lah dugaan lagi. Sebab ada data yang mereka terima dan penjualan tersebut disetujui oleh DPRD Deli Serdang.

“Bukan dugaan lagi, Jalan Persatuan I ini sudah dijual oleh Pemkab atas persetujuan DPRD Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 1.615.000.000,” kata Swarji Sukas saat menemani Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di lokasi, Senin (12/06/2023).

Warga disebut menolak jalan tersebut ditutup, karena merupakan akses yang sering dilalui oleh mereka. Jalan Persatuan I merupakan jalan alternatif jika Jalan Medan-Binjai macet.

“Kami keberatan karena ini jalan sudah ada sebelum pabrik ada dan ini fasilitas umum, apabila Jalan Medan-Binjai macet, inilah jalan alternatif dan apabila warga ngantar sekolah dari sini,” ucapnya.

Swarji menyebutkan, sosialisasi pernah dilakukan dan terakhir pada Mei 2021 yang lalu. Saat itu, warga menolak jalan tersebut dijual.

“Untuk sosialisasi terakhir itu tanggal 25 Mei 2021 kalau tidak salah, itu warga tetap menolak,” sebutnya.

Pada saat sosialisasi tersebut, hanya dihadiri oleh PT Latexindo dan warga yang difasilitasi oleh kepala dusun. Namun pihak desa hingga Pemkab Deli Serdang tidak pernah hadir.

“Saat itu kepala desa pun tidak mau hadir, yang hadir pihak PT Latexindo dengan warga yang difasilitasi oleh kepala dusun, (Pihak kecamatan, Pemkab) tidak pernah hadir,” ucapnya.

Sejak saat itu, tidak ada lagi sosialisasi atau pembahasan soal penjualan jalan, sehingga warga tidak pernah menyetujui penjualan jalan tersebut. Swarji menuturkan akan memperjuangkan agar Jalan Persatuan I tetap dibuka.

“Kami tidak pernah menyetujui (Jalan Persatuan I dijual) dan kami akan perjuangan jalan itu tidak ditutup, apapun yang terjadi,” tutupnya. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini