DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus Pemkab Deli Serdang yang menjual Jalan Persatuan I, Dusun I, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kepada PT Latexindo Toba Perkasa sebesar Rp 1,6 milyar makin memanas.
Sejumlah mamak-mamak bersama Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset (AMPAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendemo kantor DPRD Kab. Deli Serdang. Mereka menuntut pembatalan penjualan Jalan Persatuan I, Senin (19/06/2023).
“Kami tidak pernah menyetujui penjualan Jalan Persatuan I yang ada di desa kami. Pemkab Deli Serdang harus membatalkan penjualan jalan itu dan mengembalikan uang Rp 1,6 milyar kepada PT Latexindo Toba Perkasa,” teriak para demonstran.
Dalam orasinya masyarakat menduga terjadi penipuan dalam jual beli yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan tersebut, yang dilakukan sekelompok orang demi keuntungan mereka.
Kepada Komisi IV DPRD Kab. Deli Serdang yang menerima mereka, masyarakat Dusun II dan III Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, mendesak DPRD membatalkan jual beli tersebut.
“Kami juga mendesak dilakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat memalsukan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat yang berdomisili di seputaran lingkungan itu tidak ada memberikan tanda tangan persetujuan penjualan Jalan Persatuan I itu,” kata mereka.
Masyarakat mengungkapkan, kalaupun ada tanda tangan masyarakat sekitar Jalan Persatuan I, itu persetujuan untuk pelebaran parit di kiri dan kanan jalan. Bukan persetujuan untuk menjual Jalan Persatuan I,” tandas masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Deli Serdang, Cece Mohammad Romli, mengaku kecewa terhadap penjualan aset Jalan Persatuan I tersebut.
“Sesuai dengan data yang saya terima, seharusnya yang dijual adalah aset Jalan Persatuan II, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal. Tapi itu pun jalannya tidak ada alias fiktif. Kok tiba-tiba dialihkan ke Jalan Persatuan I. Ada apa ini,” ujar Romli.
Romli pun mengajak 10 anggota DPRD Kab. Deli Serdang dari daerah pemilihan IV (Sunggal, Kutalimbaru, Pancur Batu dan Sibolangit) menggunkan hak interpelasi terkait penjualan Jalan Persatuan I. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏