Gawatt..!! Anto Keling Tinggalkan Masalah Besar di Desa Dagang Kerawan..!! Pagar Tembok PT MIP akan Dibongkar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 30, 2023
Gawatt..!! Anto Keling Tinggalkan Masalah Besar di Desa Dagang Kerawan..!! Pagar Tembok PT MIP akan Dibongkar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Alm H Raden Mas Suprianto alias Anto Keling yang baru meninggal dunia meninggalkan sejuta masalah di Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa. Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara.

Anto Keling yang membawa bendera Yayasan Pendidikan Nurul Amaliah telah bersekongkol dengan Dirut PTPN II Ir H Suwandi melakukan jualbeli tanah eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan pada tahun 2005.

Padahal sejak tahun 2000 PTPN II sudah kehilangan hak atas lahan tersebut. Bahkan Sertifikat HGU nya sudah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini diwakili Kanwil BPN Sum. Utara pada tahun 2003.

Anto Keling dan H Suwandi serta sejumlah direksi sempat ditahan Poldasu selama 7 bulan karena keduanya bersekongkol menjualbelikan tanah yang bukan haknya.

Kasus tanah Desa Dagang Kerawan ini sempat menghebohkan Sum. Utara karena Dirut Ir H Suwandi dan sejumlah Direksi sempat meringkuk di sel tahanan polisi.

Kasus jualbeli lahan ini belum clear sampai sekarang karena Anto Keling sudah sempat menandatangani MoU dengan bupati DS terkait peruntukan tanah tersebut.

Sementara bupati tidak memiliki kewenangan mengatur peruntukan tanah tanah eks HGU melainkan Gubsu.

Sementara butir-butir MoU satupun belum dilaksanakan oleh Anto Keling, namun tanah itu sudah dijualkan kepada beberapa perusahaam salah satunya PT Morawa Indah Propertindo (PT MIP).

Dalam aktivitas menembok tanah yang sudah dibelinya dari Anto Keling, sejumlah warga dan Gereja HKBP ikut jadi korban.

Dari aksi unjukrasa yang dilakukan oleh ummat HKBP, ketahuanlah telah terjadi kesalahan PT MIP dalam menembok tersebut.

Bagaimana tidak salah, PT MIP menggunakan preman dari salah satu OKP yang tidak tahu aturan. Dalam kasus jualbeli tanah eks HGU PTPN II terjadi penyimpangan yang melibatkan sejumlah aparat. Mulai dari kepala Desa Dagang Kerawan Jamilah, camat, bupati, kepala BPN, dan kepala Perijinan.

Semua instansi ini tahu kalau jualbeli tanah eks HGU PTPN II Dagang Kerawan ini penuh dengan masalah. Tapi Kades berani mengeluarkan surat Tidak Silang Sengketa.

Inilah awal kasus ini bergejolak lagi hingga mafia tanah dan mafia hukum bermain. Di atas tanah yang telah ditembok oleh preman PT MIP ini ada beberapa memiliki alas hak yang dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954.

Nama pemilik surat itu adalah Ibnu, Palan, Amat, Djosodimejo, Amir sesuai hasil pemeriksaan Tim B Plus yang dibentuk Gubsu untuk meneliti kasus-kasus tanah eks HGU. Tapi BPN DS terlalu berani memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT MIP.

Sementara itu dalam pertemuan di kantor bupati Deli Serdang, Selasa (27/06/2023) terungkap bahwa penembokan yang dilakukan PT MIP terhadap lahan Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Jln Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, menyalahi aturan. Tembok itu secepatnya akan dibongkar Pemkab Deli Serdang.

Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat Tanjung Morawa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK, Satpol PP, BPN Deli Serdang dan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.

Dalam pertemuan itu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang menyatakan penembokan yang dilakukan PT MIP telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni SK-PBG-120702-06102022-001. Bangunan tembok PT MIP tidak sesuai dengan gambar, yaitu 55,1 meter di samping dan 26,8 meter di depan.

Karena itu Satpol PP Pemkab Deli Serdang menegaskan akan menegakkan Perda No. 6 Tahun 2011 dengan membongkar tembok yang dibangun PT MIP pada pekan depan.

Sedangkan Kepala BPN Deli Serdang, A Rahim Lubis, membenarkan sertifikat HGU PTPN II saat menguasai lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, tidak diperpanjang lagi.

“Terhadap lahan seluas 18 Ha yang terdiri dari lahan garapan, gereja dan rumah penduduk, belum ada izin peruntukannya dari gubernur Sumut. Yang ada hanya 59 kepada YPNA yang diketuai DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling. Itu pun tidak termasuk gereja, sekolah SD, madrasah dan lain-lain,” jelas Rahim. (HB01)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini