Berkasus Itu “Pahit” Jenderall..!! Tetap Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jenderal “Sabu” Melawan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 6, 2023
Berkasus Itu “Pahit” Jenderall..!! Tetap Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jenderal “Sabu” Melawan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Apa pertimbangan PT DKI Jakarta?

“Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa. Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik,” kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, seperti dilansir detik, Kamis (06/07/2023).

Dalam sidang tingkat pertama, diketahui riwayat percakapan Teddy dan Dody memang sempat menjadi perdebatan. Teddy diduga memerintahkan Dody melalui pesan WhatsApp untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy sempat membantah isi pesan tersebut. Di dalam salah satu sidang di PN Jakarta Barat pada Kamis (02/03/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat ini bersikeras mengirimkan pesan dengan kata ‘trawas’ bukan tawas.

Teddy mengaku kata ‘trawas’ merujuk pada sebuah daerah di Mojokerto. Kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat itu Teddy juga berdalih mengirimkan pesan kepada Dody untuk mengganti barang bukti narkoba agar Dody tidak mengikuti perintahnya tersebut.

Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas terkait perintah menukar barang bukti tersebut.

Namun banding Teddy akhirnya gugur setelah hakim melihat keterangan berbeda dari Teddy saat mengaku ingin menjebak terdakwa Linda Pudjiastuti.

“Tetapi persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan Terdakwa bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur,” ujar Binsar.

“Dan sepakat Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan Pengadilan Negeri, terutama terhadap unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa,” tambahnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Melawan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi pekan depan.

“Iya, kasasi pekan depan,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris, saat dihubungi, Kamis (06/07/2023).

Hotman kembali mengungkit perihal dugaan perintah Teddy kepada mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hotman menilai tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara,” jelas Hotman.

Hotman mengungkapkan, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy. Jaksa penuntut umum, menurut Hotman, hanya menghadirkan bukti berupa tangkapan layar.

“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, minim bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihak Teddy Minahasa dalam pengajuan kasasi pekan depan.

“Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” tutur Hotman.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (09/05/2023). (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini