MEDAN, BERSAMA
Persoalan bangunan ilegal di Kota Medan tak pernah ada habisnya. Sama seperti era pendahulunya, sejak Walikota Medan dijabat Bobby Afif Nasution persoalan klasik itu tetap terjadi.
Salah satunya bangunan rumah tempat tinggal berbentuk rumah toko (Ruko) di Jln Pukat Banting I/Jln Rahayu, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung.
Pantauan di lapangan, Sabtu (08/07/2023) Ruko yang dibangun berjumlah sembilan unit. Bangunan ini terduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu disebut IMB.
Namun pembangunannya terus berlanjut. Bebas hambatan bak jalan tol. Mulus. Praduga tidak adanya izin PBG bangunan ini jelas-jelas melanggar peraturan. Selain itu juga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor restribusi izin PBG.
Anehnya, aparat Pemko Medan terkesan “diam”. Tidak ada tindakan tegas di lapangan. Padahal, pembangunan boleh dimulai bila izinnya sudah diterbitkan instansi yang berwenang.
Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (08/07/2023) mengaku pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan. “Akan dikoordinasikan dengan Satpol PP segera,” katanya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Medan, Rahmad, yang dikonfirmasi melalui Kabid Penindakan, Togu Haruan, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! πͺπͺππππ