LANGKAT, BERSAMA
Kondisi hutan mangrove di Kab. Langkat, Sumatera Utara, benar-benar mengerikan. Kondisinya “porak-poranda”. Hati Anggota DPR RI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS, pun “hancur lebur” melihat pemandangan itu.
“Menanam mangrove itu penting, tapi merawatnya lebih utama. Melihat kondisi saat ini hati saya “hancur lebur”. Saya sedih bercampur kecewa. Karena itu saya minta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri menangkap pencuri kayu hutan mangrove di Langkat ini,” tegas Hinca Pandjaitan dalam diskusi memperingati Hari Mangrove Sedunia bertajuk, “Selamatkan Generasi, One Mangrove for Millions Life” di Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/07/2023).
Politisi Senayan dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku hatinya bagai teriris sembilu ketika menyaksikan langsung kondisi hutan mangrove di Langkat. Di sana sini dibabati dan kayunya diambili pencuri.
Dalam diskusi bersama Kelompok Mekar dan Relawan Ekowisata Mangrove itu, Hinca menyatakan pembalakan hutan mangrove merupakan kejahatan lingkungan.
“Dan ini adalah kejahatan lingkungan paling buruk yang pernah saya lihat. Makanya hutan mangrove tersebut harus diselamatkan dari tangan-tangan para penjahat lingkungan,” ungkapnya.
Infonya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera, telah beberapa kali memergoki pelaku pencurian kayu bakau tersebut.
Pada September 2020, Gakkum Wilayah Sumatera KLHK menangkap S (43) pelaku pembabatan kayu bakau di kawasan hutan produksi di Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kab. Langkat.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di kawasan hutan lindung dan hutan produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya tim operasi melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Kala itu barang bukti kayu bakau dan kapal kayu bermesin diserahkan kepada penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk proses lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Usai melakukan diskusi, DR Hinca Pandjaitan XIII juga melakukan penanaman 5000 pohon mangrove bersama Kapolsek Pangkalan Berandan dan tokoh masyarakat. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏