LANGKAT, BERSAMA
Polda Sumut menangkap dua pria yang melakukan perambahan pohon mangrove secara ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Kayu yang ditebang itu, dijadikan arang dan diekspor ke luar negeri.
Adapun dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Safrik alias Abah (59) selaku perambah dan Jamiludin (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku Safrik mengambil kayu bakau itu di hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat. Pelaku merambahnya menggunakan kapak dan membawanya menggunakan sampan.
“Sudah kita temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan proses yang melakukan pembabatan atau illegal logging di sekitar Pangkalan Susu, yang kita tahu ini adalah habitat atau tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan,” kata Irjen Agung di lokasi pengolahan bakau, seperti dilansir detik, Senin (31/07/2023).
Agung menyebut setelah bakau itu ditebang, Safrik lalu menjualnya kepada Jamiludin. Kayu bakau itu dijual dengan harga Rp 300-400 ribu per boat dengan muatan sekitar 40 batang kayu bakau dengan ukuran 2,5-3 meter.
Lalu, kayu itu pun diolah menjadi arang oleh Jamiludin di tempat pengolahan kayu bakau miliknya. Ada sekitar 20 tungku yang dimiliki oleh Jamiludin di tempat pengolahan itu.
Setelah itu, arang bakau itu dijualnya kepada Ahmad Sukemi yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Arang kayu itu, kata Agung, dijual sebesar Rp 4 ribu per kilogram. Setiap penjualan 1 ton arang bakau itu, Jamiludin meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, arang kayu itu akan dikemas dan diekspor ke luar negeri. Namun, Agung belum memerinci ke negara mana arang itu diekspor. “Ada beberapa yang melarikan diri tetapi itu akan kita akan melanjutkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas kepolisian juga menyegel dua tempat penampungan arang bakau itu di Kota Medan. “Hari ini kita lakukan penyegelan di dua lokasi di Medan, gudang yang menampung dari pada pembakaran arang mangrove yang dihasilkan ini,” ujar mantan Kapolda Riau itu.
Mantan Asisten Operasi Kapolri itu menyebut kasus pembalakan bakau yang dijadikan arang dan diekspor ke luar negeri ini juga memiliki jaringan di provinsi lain. Dari hasil pemetaan yang dilakukannya, aksi itu juga dilakukan di Sumatera Selatan, Batam dan beberapa wilayah lainnya.
“Tentu kita akan melakukan proses penyidikan dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan lagi jalurnya. Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan maping, di Sumatera Selatan dan ada di wilayah Batam dan sekitarnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kondisi hutan mangrove di Kab. Langkat, Sumatera Utara, benar-benar mengerikan. Kondisinya “porak-poranda”. Hati Anggota DPR RI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS, pun “hancur lebur” melihat pemandangan itu.
“Menanam mangrove itu penting, tapi merawatnya lebih utama. Melihat kondisi saat ini hati saya “hancur lebur”. Saya sedih bercampur kecewa. Karena itu saya minta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri menangkap pencuri kayu hutan mangrove di Langkat ini,” tegas Hinca Pandjaitan dalam diskusi memperingati Hari Mangrove Sedunia bertajuk, “Selamatkan Generasi, One Mangrove for Millions Life” di Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/07/2023).
Politisi Senayan dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku hatinya bagai teriris sembilu ketika menyaksikan langsung kondisi hutan mangrove di Langkat. Di sana sini dibabati dan kayunya diambili pencuri.
Dalam diskusi bersama Kelompok Mekar dan Relawan Ekowisata Mangrove itu, Hinca menyatakan pembalakan hutan mangrove merupakan kejahatan lingkungan.
“Dan ini adalah kejahatan lingkungan paling buruk yang pernah saya lihat. Makanya hutan mangrove tersebut harus diselamatkan dari tangan-tangan para penjahat lingkungan,” ungkapnya.
Usai diskusi, DR Hinca Pandjaitan XIII juga melakukan penanaman 5000 pohon mangrove bersama Kapolsek Pangkalan Berandan dan tokoh masyarakat. (***/HB03)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏