JAKARTA, BERSAMA
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk saat dicecar oleh jaksa KPK. Lukas Enembe bahkan melempar mikrofon atau mik di dalam ruang sidang.
Hal itu terjadi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik, Senin (04/09/2023). Lukas diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
“Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?” tanya jaksa. “Begitu yang terjadi,” jawab Lukas.
“Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?” tanya hakim. “Pokoknya itu yang terjadi,” ujar Lukas.
Jaksa terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Lukas ditanya aktivitas penukaran uang yang pernah dilakukannya dengan Dommy.
Lukas mengatakan dia membeli dolar Singapura dari Dommy. “Saudara tukar uang untuk keperluan apa?” cecar jaksa. “Beli dolar Singapura,” ujar Lukas.
Lukas Enembe mengaku penukaran uang dolar Singapura itu untuk keperluannya berobat. Jaksa kemudian bertanya sumber uang yang ditukarkan uang untuk keperluan berobat hingga dugaan bermain judi di Singapura. Lukas menyebutkan uang itu bersumber dari dana operasional Gubernur.
“Uang-uang yang tadi saudara gunakan ada berobat dan judi bersumber dari mana?” tanya jaksa.
“Itu uang operasional gubernur,” jawab Lukas. “Ada yang bersumber dari Piton Enumbi?” timpal jaksa. “Tidak ada,” jawab Lukas.
Jaksa kembali bertanya aktivitas judi Lukas Enembe di Singapura. Jaksa KPK bertanya kegiatan Lukas bersama dengan saksi bernama Jackson di Singapura.
“Jakcson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?” cecar jaksa.
“Judi nggak ada. Judi tidak ada. Dengar! Tidak ada judi,” jawab Lukas dengan suara tinggi.
Saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana. Hakim mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.
“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau,” kata hakim.
Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas. OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek.
“Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya,” ujar OC.
Sidang Lukas Enembe kemudian diskors. Lukas Enembe dibawa keluar dari ruang sidang. (***)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏