Kek Gini Baru Wakil Rakyat Laee..!! Ketika Hinca “Si Tangan Malaikat” Pandjaitan “Menjamah” Warga Miskin Simalungun: 70 Tersangka Pencurian “Batal” ke Pengadilan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 5, 2023
Kek Gini Baru Wakil Rakyat Laee..!! Ketika Hinca “Si Tangan Malaikat” Pandjaitan “Menjamah” Warga Miskin Simalungun: 70 Tersangka Pencurian “Batal” ke Pengadilan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

SIMALUNGUN, BERSAMA

Sekitar 70 orang tersangka dalam 64 kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Balimbingan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, patut bersyukur kepada Anggota Komisi III DPR RI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII, SH, MH, ACCS.

Berkat sentuhan tangan politisi dari Partai Demokrat itu, kasus yang menjerat ke 70 orang tersebut “batal” lanjut ke pengadilan.

Bahkan, pihak PTPN IV menyatakan siap menerima mereka untuk dipekerjakan di perusahaan “plat merah” tersebut. Paten kali bahh…Kek gini baru wakil rakyat laee..!!

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan restorative justice 64 kasus pencurian sawit dengan 70 tersangka di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV).

Dia menyebut pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 8 bulan lalu.
“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PT PN IV yang ada di Balimbingan, karena selama saya menjabat di sini kurang lebih 8 bulan menjadi Kapolsek, hubungan itu tidak terjalin,” kata Kompol M Nainggolan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, seperti dilansir detik, Selasa (05/09/2023).

“Perkara sekecil apapun namanya pencurian tidak bisa dimediasi tetapi dengan ini saya berkolaborasi dengan Anggota Komisi III DPR Pak Hinca Panjaitan, ini akan menggagasi kami ke direksi,” ujar Kapolsek.

Dia mengatakan alasan utama 70 tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Dalam 4 bulan ini kami selesaikan hubungan komunikasi baik dengan masyarakat, dan yang paling utama penekanannya kita sangat prihatin melihat masyarakat yang melakukan pencurian dengan keadaan ekonomi yang sangat memprihatinkan, itu paling utama. Jadi kita menolong masyarakat yang tidak mampu, dia tinggal di sekitar kebun tetapi dia tidak bisa menikmati hasil perkebunan itu sendiri,” katanya.

Dia mengatakan penyelesaian 64 kasus pencurian sawit dengan restorative justice itu akan menjadi role model. Menurutnya, RJ itu akan menjadi pengingat jika tindak pidana ringan yang tidak melanggar Perpol No 8 Tahun 2021 dapat diterapkan restorative justice.

“Tetapi dengan seperti ini dengan dukungan Pak Hinca Panjaitan kami bisa berkomunikasi dengan pihak perkebunan dan ini lah role model yang 64 perkara ini akan menjadi patokan kepada perkebunan, setiap perkara ringan yang dilakukan masyarakat tanpa melanggar aturan Perpol No 8 tahun 2021 itu akan diselesaikan secara mediasi,” ujarnya.

“Dan yang 64 perkara perlu kami ingatkan perkara ini langsung selesai, 64 perkara ini dihentikan baru pelaksanaan sanksi sosialnya dilakukan kemudian. Tetapi kemudian ke depan kalau ada perkara tipiring, pencurian sawit berlanjut, maka yang pertama kita lakukan mediasi. Kalau pihak PT PN pasti sudah mau mediasi, selanjutnya nantinya kita buat pernyataan korban bahwa siap melaksanakan sanksi sosial yang ditentukan oleh korban dan pihak manajer,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan restorative justice tak bisa dilakukan untuk dua kali kepada tersangka yang sama.

Dia menyebutkan jika 70 tersangka pencuri sawit tersebut kembali melakukan kejahatan maka akan diproses pidana.

“Karena data kan sudah masuk EMP dan Doors ini ter-connect semua, datanya ada sama kita. Kalau ini mengulang kita akan menerapkan Pasal 64 kegiatan yang berulang kejadian yang berulang tidak bisa lagi di restorative justice kan tapi dipidana murni,” ujarnya.

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sepakat berdamai untuk menerapkan restorative justice (RJ) terhadap 70 tersangka pencuri sawitnya. PTPN IV juga bersedia mempekerjakan para tersangka usai mereka menjalankan sanksi sosialnya.

“Nanti kan setelah selesai sanksi yang harus mereka jalani, ya kita no problem kalau mereka ingin bergabung dengan kita, PTPN IV, tapi kan sesuai dengan prosedurnya ya, kita juga butuh tenaga kerja, spesifik mungkin kepada bidang yang mereka bisa kerjakan,” kata Asisten Kepala Manajer PTPN IV, Fery Maruli Saragih.

Dia mengatakan tersangka yang bersedia bekerja di PT PN IV juga akan diseleksi sesuai prosedur yang berlaku. Dia menyebutkan mereka akan bekerja sesuai bidang dan kemampuan yang dimiliki.

“Contoh namanya di perkebunan itu kalau yang kita rekrut itu ke depan, untuk kegiatan panen di kebun kelapa sawit. Jika mereka memenuhi syarat, syarat itu antara lain, sebelum mereka diangkat kan mereka tentunya sebagai lebih kurang pelatihan dalam arti mengikuti kegiatannya sampai dengan waktu mereka diikutsertakan diseleksi, dan dalam hal ini seleksi dijalankan, kriteria itu ada,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya tak membatasi para tersangka yang berniat bekerja di perkebunan kelapa sawitnya tersebut. Dia menegaskan pihaknya bersikap terbuka.

“Artinya kita BUMN tidak membatasi orang, yang tadi saya katakan tadi, Saudara kita yang sudah menjalani proses bina mental, sanksi sosial berupa restorative justice yang mungkin sebelumnya berkaitan dengan yang bertentangan dengan hukum dengan BUMN kita juga welcome kepada mereka,” ujarnya.

Salah satu tersangka, Boby Dermawan (31), mengaku mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau maafkan kami Pak,” kata Boby Dermawan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Selasa (05/09/2023).

Boby bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sawit tersebut.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” ujarnya.

Dia mengatakan mencuri 3 tandan sawit tapi belum sempat dijual. Dia berencana menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ujar Boby.

Lebih lanjut, Boby mengaku kapok sudah mencuri sawit dan berjanji tak mengulanginya. Dia bersyukur perkaranya tak sampai ke ranah pengadilan.

“Tanggapan saya terima kasih banyak, cukup membantu karena tidak sampai ke pengadilan, sanksinya cukup ringan kalau dibilang,” kata Boby.

“Pasti kapok karena kami menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan sama teman-teman yang lain, masyarakat yang lain cukup, membuat kami kapok lah dan tidak akan mengulanginya lagi,” tambahnya.

Tersangka lainnya, Darma (42), juga nekat mencuri sawit karena kebutuhan ekonomi. Dia mengaku bekerja serabutan dan tak punya pekerjaan tetap.

“Memang nggak punya kerjaan, kerja saya itu tidak tetap, jadi ya di rumah butuh, saya lihat ada apa ya saya ambil untuk kebutuhan,” kata Darma.

Dia mengatakan mencuri 4 tandan sawit dan belum sempat dijual. Dia mengaku kapok dan malu dengan sanksi sosial yang telah diberikan. “Kapok, terbayang (masuk penjara) tapi ya itu kebutuhan. Malulah, malu banget,” ujarnya. (***)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini