Polda Sumut Bukan “Kaleng-kaleng” Laee..!! Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil “Digulung” Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 13, 2023
Polda Sumut Bukan “Kaleng-kaleng” Laee..!! Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil “Digulung” Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sepak terjang empat penjahat ini kandas sudah. Mereka ditangkap petugas Polda Sumut. Komplotan pencuri uang nasabah bank ini pun mendekam di sel tahanan.

Mereka berinisial US, UM, RM dan RT. Para pelaku warga Palembang. RT adalah ketua komplotan tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan, para pelaku ini telah beraksi di berbagai provinsi di Indonesia. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

“Kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan ketuanya telah melakukan sejak 2010,” kata Sumaryono, kemarin.

Menurut Sumaryono, pada 2010 pelaku RT pernah beraksi di Malaysia. Namun ketika itu RT lolos dari kejaran polisi negara jiran itu dan kembali ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, RT mengajak ketiga pelaku lainnya untuk melakukan aksi perampokan uang nasabah bank.

Diungkapkan Sumaryono, modus komplotan ini yakni berangkat dari Palembang menggunakan dua sepeda motor dan menjelajah dari pulau Jawa hingga Sumatera.

Dalam aksinya, para pelaku ini menggunakan pecahan busi dan dilemparkannya ke mobil para nasabah yang membawa uang dari bank.

“Masing-masing memiliki peran yang berbeda. RT sebagai ketua bertugas melihat calon korban di bank,” ucapnya.

“Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban. Ketika korban lengah maka dilakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang,” beber Sumaryono.

Namun aksi para pelaku berakhir setelah beraksi di kawasan Tapanuli dan Deli Serdang pada 2023.

Setelah menerima laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ke empatnya.

Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. “Hasilnya mereka bagi-bagi setelah dipotong uang operasional,” bebernya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SAS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini