DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus siswa baru diwajibkan membeli pakaian seragam dari pihak sekolah kembali mencuat di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. PP No 17 Tahun 2010 pun tak diterge. Pihak sekolah sudah mirip “vampire” di tengah “keterpurukan” ekonomi saat ini.
Hal itu terjadi di SD Negeri 104201 Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Celakanya lagi, sekolah “plat merah” yang “dinakhodai” Zumzumasari Siregar adalah SD percontohan dengan predikat sekolah penggerak. Namun pada prakteknya malah “menindas” orang tua siswa baru.
Ada pun pakaian seragam batik, olahraga dan atribut yang wajib dibeli siswa baru itu dibandrol seharga Rp 205 ribu ukuran normal dan Rp 210 ribu ukuran jumbo.
“Kami diwajibkan membeli pakaian seragam itu dari sekolah bang. Harganya sudah ditentukan oleh mereka (pihak sekolah). Mau tak mau kami nurut ajalah bang, dari pada anak kami tidak sekolah. Soal uangnya kalau gak ada ya terpaksa cari utangan dulu bang,” ungkap salah satu orang tua siswa baru kepada kru harianbersama.com, kemarin.
Kewajiban membeli pakaian seragam dari pihak sekolah itu, tentu menambah penderitaan para orang tua siswa baru. Terlebih saat ini perekonomian “terpuruk”. Hampir semua jenis barang naik. Termasuk harga beras.
Mereka tidak diperbolehkan membeli dari luar yang harganya lebih murah dengan kwalitas sama. Hal ini terduga dilakukan pihak sekolah untuk meraup keuntungan yang tidak sedikit.
Tapi, anehnya, Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang sepertinya “merestui” penjualan pakaian seragam oleh sekolah yang jelas-jelas dilarang sesuai PP No 17 Tahun 2010 itu.
Kasus serupa sudah kerap terjadi di sejumlah sekolah negeri baik SD maupun SMP. Namun Dinas Pendidikan terkesan “diam”. Tidak ada pengawasan secara ketat dan melekat terhadap sekolah-sekolah negeri agar hal serupa tidak terulang kembali.
Kepala SDN 104201 Kolam, Zumzumasari Siregar, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/09/2023) tidak mau memberikan penjelasan.
“Maaf ya dek, nanti kita cerita. Kakak kabari kalau kakak di sekolah, kakak masih ada kegiatan di Pakam. Sabar ya dekku sayang, nanti kita ketemu.
Dek tak pala sampe ditulis di media ya, kayak orang lain aja sama kakaknya. Hari Sabtu pagi bisa jumpa ya dek, nanti kakak WA,” ujarnya.
Sementara itu Kabid GTK Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak menjawab.
Setali tiga uang, Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, MPd, juga melakukan hal yang sama. Bungkam.
Sementara Korwilcam Dinas Pendidikan Kec. Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, MPd, menyatakan bahwa peraturan itu berlaku untuk semua SD Negeri Penggerak maupun yang tidak. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????