MEDAN, BERSAMA
Kasus SDN 104201 Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, rupanya menarik perhatian kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bahkan, LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumatera Utara menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua LSM GPI Sumut, Fres Darwin Silalahi, saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Sabtu (16/09/2023).
“Pihak sekolah yang mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah tidak dibenarkan menurut peraturan di negara ini. Makanya dalam waktu dekat kita akan turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Darwin.
Untuk membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta pelanggaran aturan itu, pihaknya segera membentuk tim investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
“Secepatnya kita akan membentuk “Tim Pemburu Vampir” guna membasmi para “Vampir” yang “menindas” masyarakat,” tandas Darwin.
Pokoknya, tambah Darwin, tidak ada ampun bagi “Vampir” yang selama ini “gentayangan” mencari mangsa di dunia pendidikan.
Menurut Darwin, mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam itu sama dengan pemaksaan kehendak. Apalagi saat ini masyarakat banyak mengeluh karena kondisi ekonomi. Banyak harga barang-barang yang naik. Termasuk beras.
“Sudah cukup penderitaan masyarakat akibat himpitan ekonomi selama ini. Jangan ditambahi lagi. Dinas Pendidikan Deli Serdang dan bupati jangan berdiam diri. Tindak tegas pelakunya dan awasi ketat sekolahnya jika tidak ingin masyarakat berpraduga ada “sesuatu” di antara mereka,” tegas Darwin.
Sementara itu Sekretaria Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yusnaldi, dan Kabid GTK, Jumakir, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin, kompak tidak menjawab. Padajal terlihat centang dua. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????