Gawat Kali Bahh..!! Polresta DS tak Seirama Soal Kasus Eks Kasi SMK Disdiksu Mulawarman Siboro Tipu Tiga Guru Honor STM Hulu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 27, 2023
Gawat Kali Bahh..!! Polresta DS tak Seirama Soal Kasus Eks Kasi SMK Disdiksu Mulawarman Siboro Tipu Tiga Guru Honor STM Hulu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Entah siapa yang salah. Yang jelas Polresta Deli Serdang tak seirama soal kasus eks Kasi SMK Disdiksu Cabang Lubuk Pakam, Mulawarman M Siboro, yang menipu tiga guru honor di SMK Negeri Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terbongkarnya pejabat Polresta Deli Serdang yang tak seirama itu bermula ketika kru harianbersama.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif, SH, MH, melalui telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023).

Dalam konfirmasi itu Kompol Wirhan Arif, SH, MH, menyatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Ada pun tiga korbannya adalah Imanuel Tarigan, Esri Mehulinta Beru Sembiring dan Imelda.

Ketiganya merupakan guru honor di SMK Negeri Kec. STM Hulu. Kepada para korban, pelaku Mulawarman M Siboro mengaku bisa memasukkan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memuluskan itu, ketiga korban dimintai yang masing-masing Rp 25 juta. Tapi sampai sekarang ketiganya tak juga masuk sebagai PPPK. Korban pun mengadu ke Polresta Deli Serdang pertengahan Agustus 2023.

“Masih proses penyelidikan bang. Masih kita dalami saksi-saksi bang,“ ungkap Kompol Wirhan Arif. “Iya sudah ada saksi yang diperiksa bang, nanti kita dalami lagi untuk digelar penyidikannya ya bang,“ tambah Kompol Wirhan Arif.

Saat ditanya apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, perwira pertama Polri ini menyatakan belum. “Belum bang. Masih kita dalami dulu saksi-saksi bang,“ katanya.

Namun, keterangan Kompol Wirhan Arif itu bertolak belakang dengan keterangan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang, Iptu Ricky Sitanggang, SH.

Saat ditemui kru harianbersama.com di halaman parkir Mapolresta Deli Serdang, Selasa (26/09/2023) siang, Iptu Ricky Sitanggang, SH, mengaku pihaknya sudah memeriksa terlapor pada Senin (25/09/2023).

“Kami sudah memanggil terlapor bang. Sudah kami periksa. Dan sepertinya mereka mau berdamai bang,” ujar Iptu Ricky Sitanggang sembari pamitan karena buru-buru menangani kasus pembunuhan. “Nanti kami beri kabar lanjutnya bang,” cetus Iptu Ricky Sitanggang.

Menanggapi dua keterangan yang bertolak belakang itu, Praktisi Hukum di Sumatera Utara, Raja Makayasa Harahap, SH, menilai ada miskomunikasi antara Kanit Pidum dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Seharusnya pimpinan patut mengetahui hasil kerja anggotanya. Dan sebaliknya, anggota wajib menguraikan apa saja yang telah dilakukan. Hal ini menimbulkan praduga oknum terlapor telah “bermain” dengan salah satunya,” tandas Raja.

Menurutnya, pihak pelapor atau media bisa melaporkan perbedaan keterangan kedua pejabat polisi itu kepada Kapolres selaku pimpinan wilayah.

“Saya kira itu bisa dilaporkan kepada Kapolres sebagai pimpinan di wilayah. Tapi, terlepas dari hal itu, seyogianya penyidik segera membuat SP2HP dan dikirim kepada pelapor atau korban sebagai pertanggungjawaban laporan,” tuturnya.

Hasil perkembangan penyelidikan atau SP2HP itu, sambung Raja, dilaporkan penyidik kepada pelapor sesuai dengan peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009.

Di sisi lain, Raja mengaku jika melihat laporan korban, sepertinya objek peristiwa hukumnya sudah sering terjadi di kalangan masyarakat dengan modus iming-iming.

“Masyarakat diiming-imingin dengan tipu muslihat untuk hal tertentu padahal tidak pernah terjadi. Saya kira pelapor jangan mau berdamai dengan terlapor agar menjadi efek jera bagi si pelaku kejahatan itu sendiri,” tegasnya. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini