Bah..Bahh..Bahh..!! Sekjen dan Waketum DPP Partai Hanura Sama-sama Jadi Tersangka di Polda Sumut..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 29, 2023
Bah..Bahh..Bahh..!! Sekjen dan Waketum DPP Partai Hanura Sama-sama Jadi Tersangka di Polda Sumut..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERASAMA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura Kodrat Shah dan Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar berstatus sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas kasus yang ditangani oleh Polda Sumut.

Seperti dilansir detik, kedua petinggi Partai Hanura ini ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kodrat Shah atas kasus dugaan pemalsuan surat, sedangkan Herry Lontung atas kasus penipuan keluarganya senilai Rp 1 miliar.

Berikut rangkum perjalanan kasus keduanya di Polda Sumut:

Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia yang merupakan perusahaan PSMS Medan. Arifuddin Maulana juga merupakan menantu dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Kasus ini berawal saat perwakilan PSMS Medan yang tidak bisa mengikuti Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2022 yang lalu. Hal itu karena adanya oknum yang turut datang ke lokasi kongres membawa nama PSMS Medan.

“Pertama kami sangat terkejut, mandat kami tidak diproses sejak Minggu (29/5) malam. Mandat kami diterima panitia kongres bagian registrasi, tapi mereka seperti kebingungan. Kita heran dan bertanya ada apa ini,” kata Manajer PSMS Medan Mulyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).

Mulyadi mengatakan oknum yang mengaku sebagai perwakilan PSMS Medan itu sudah melakukan registrasi melalui SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi PSSI).

“Kita tahu itu dari akun kita di SIAP itu. Kita terkejut dan kita tanyakan, tak ada satu panitia pun yang bisa menjawab, sampai kami tunggu jam 12 malam,” sebutnya.

Mulyadi kemudian mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap PSSI yang diam dan tidak memberikan penjelasan kepada mereka terkait polemik peserta kongres tersebut.

Kemudian diketahui dua orang yang datang ke lokasi Kongres PSSI dan mengaku sebagai PSMS Medan adalah dari kelompok Kodrat Shah.

Saat itu pihak Kodrat Shah menolak RUPS yang dilakukan oleh kelompok Gubsu Edy dan mengklaim Kodrat Shah sebagai CEO PSMS Medan.

Atas peristiwa yang terjadi di Kongres PSSI itu, PSMS Medan membuat laporan ke polisi. PSMS melaporkan dua orang yang datang ke lokasi yaitu Julius Raja dan Fityan Hamdi pada 1 Juni 2022.

“Sudah resmi kita laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI,” ujar Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu, Sabtu (11/06/2022).

Bambang melaporkan keduanya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

“Ya mereka yang mengaku jadi sekum (sekretaris umum) dan pengurus itu saat Kongres PSSI di Bandung, Julius sama Fityan. Deliknya memberikan keterangan palsu,” jelasnya.

Laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022.

Polda Sumut pun kemudian memproses laporan yang dilayangkan oleh PSMS Medan. Lalu, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka termasuk Kodrat Shah.

“Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka an. JR, FH dan KS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).

Selain Kodrat, dua orang yang menjadi tersangka itu adalah Julius Raja dan Fityan Hamdi. Namun, setelah penetapan tersangka itu, ketiganya tidak ditahan.

Herry Lontung Siregar

Baru baru ini, Herry Lontung juga ditetapkan menjadi tersangka karena kasus penipuan terhadap saudaranya Tetty Rumondang sebesar Rp 1 miliar. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak sejak 25 September 2023

“Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/09/2023).

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis milik korban ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.

“Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor,” jelasnya.

Namun, kata Sumaryono, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

“Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian, korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan,” kata Sumaryono.

Kuasa Hukum Tetty Rumondang Irwansyah Putra Nasution mengatakan antara Herry dan korban masih memiliki hubungan saudara. Hal itulah yang membuat Tetty percaya kepada Herry untuk mengurus peningkatan status sekolah miliknya.

“Masih ada hubungan saudara, Karena masih bagian dari saudara, percayalah dia (korban),” kata Irwansyah Putra Nasution saat dikonfirmasi detikSumut.

Dia mengatakan kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis milik korban ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Menurut Irwansyah, Herry saat itu datang menawarkan bantuan.

“Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus,” ujarnya.

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Selang beberapa waktu, Herry pun menyebutkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.

Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

“Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar,” kata Irwansyah.

Sebelum membuat laporan polisi, kata Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah,” ujarnya. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini