MEDAN, BERSAMA
Kasus penipuan Rp 1 miliar dengan tersangka Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution, Herry Lontung Siregar berakhir damai.
Herry dan Tetty Rumondang selaku pelapor memilih untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Tetty pun mencabut laporannya di Polda Sumut.
“Ini tadi sudah dicabut (laporannya),” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, seperti dilansir detik, Jumat (29/09/2023) malam.
Sumaryono mengatakan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Jika memenuhi syarat, kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.
“Nanti hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka sangat bisa dihentikan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Tetty Rumondang mengatakan Tetty dan Herry memang sepakat untuk berdamai.
“Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum,” kata Kuasa Hukum Tetty Rumondang Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah mengatakan perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Perdamaian itu, kata Irwansyah juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi. “Kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat,” jelasnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!