DELI SERDANG, BERSAMA
Pernah didemo warga dengan memblokade jalan tak membuat CV Maju Bersama goyah. Malah usaha bengkel bubut tak berizin itu tetap beroperasi seolah semuanya telah “terkondisi”. Siapa bekingnya..??
Warga Gg Sahabat, Dusun ll, Desa Suka Makmur, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara pun kini “gigit jari”. Mereka terpaksa hidup bersama kebisingan dan polusi.
Melihat “diamnya” Pemkab Deli Serdang membuat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Deli Serdang, Hendry Dumanter Tampubolon, “marah”.
“Pemkab Deli Serdang seharusnya hadir mendenggarkan keluhan masyarakat. Bukan malah “diam” seribu bahasa. Kalau sudah jelas tak berizin tindak tegas. Tutup usaha bengkel bubut yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk itu,” tegas Dumanter Tampubolon saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Rabu (04/10/2023) pagi.
Untuk itu, Dumanter mendesak Satpol PP Pemkab Deli Serdang gerak cepat turun ke lokasi memberikan tindakan tegas. “Kalau usaha bengkel bubut itu ternyata tidak memiliki izin, langsung saja ditutup,” tandas politisi dari partai wong cilik ini.
Selain itu, menurut Dumanter, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Deli Serdang juga wajib turun ke lokasi meneliti limbah bengkel bubut tersebut.
“Dinas LH wajib meneliti limbah padat dan cair di perbengkelan itu. Jika terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya yang dibuang ke parit ditambah lagi adanya debu beterbangan dari aktifitas bengkel itu, segera pidanakan polisi,” ujar Dumanter seraya mewanti-wanti oknum pemerintah jangan coba-coba melindungi karena bisa ikut “terseret” ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang, Rivan Silaen, yang dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp saat aksi demo warga, Senin (07/08/2023) membenarkan CV Maju Bersama tidak memiliki izin lingkungan hidup. Celakanya, tidak ada tindakan tegas dari pejabat terkait di Pemkab Deli Serdang.
“Sampai saat ini CV Maju Bersama belum pernah bermohon untuk pengajuan dokumen lingkungan hidup (SPPL atau UKL/UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup. Yang mereka miliki masih dari OSS bang,” jelas Rivan Silaen, kala itu.
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut pun kemarin sudah angkat bicara. “Aneh kali pejabat Pemkab Deli Serdang ini. Udah jelas-jelas tak memiliki izin kok dibiarkan. Ada apa ini,” tandas Ketua DPD LIPPI Sumut, M Roni Al Hadi, saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Senin (02/10/2023).
Lagi pula, sambung Roni, peruntukan Kec. Deli Tua sesuai RUTR Pemkab Deli Serdang bukan kawasan industri. Selain itu keberadaan usaha CV Maju Bersama berada di permukiman padat penduduk sehingga warga resah.
“Masyarakat di sana sudah pernah demo memblokade jalan. Ini menunjukkan warga sudah terganggu dengan operasional CV Maju Bersama yang kabarnya tutup sampai pukul 21.30 WIB. Suara bising dari peralatan yang digunakan CV Maju Bersama jelas mengganggu istirahat warga setelah lelah seharian bekerja,” beber Roni.
Namun sampai hari ini, Rabu (04/10/2023) perbengkelan bubut tersebut masih tetap beroperasi. Pemerintah kabupaten dan kecamatan terkesan saling berlomba menutup “mata“ dan “telinga“ terhadap keberadaan CV Maju Bersama. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!