MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam memberantas peredaran Narkoba patut diacungi jempol.
Teranyar, Polda Sumut berhasil membongkar pabrik pembuatan Narkoba di Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kab. Batubara, Sumatera Utara.
“Bekerjasama dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Kota Tanjung Balai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (04/10/2023).
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen. Kedua pelaku itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
Irjen Agung Setya menjelaskan, pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Petugas kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan Narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi dan sabu-sabu. “Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” bebernya.
Terkait adanya napi yang menjadi pengendali Narkoba, tambah Irjen Agung Setya, kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.
“Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Sabu ini adalah jaringan dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Sumatera Utara sampai Lampung. Kita menangkap 11 orang jaringan ini dan akan dikembangkan lagi,” kata Agung.
“Dan lagi-lagi jaringan ini juga dikendalikan dari Rutan. Makanya kerja sama memberantas ini di lingkungan Rutan kita laksanakan,” sambungnya.
Irjen Agung Setya mengungkapkan, Napi yang masih menjalani hukuman dan mengendalikan peredaran sekaligus menjadi bandar narkotika juga telah ditangkap.
“Ada tiga tempat yang kita sudah lakukan (penindakan) bekerjasama dengan Rutan,” jelasnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!