Lapor Pak Kapolda Sumut..!! Kasus “Anak Durhaka” Aniaya Ibu Kandung “Mandek” di Polres Labusel..!! Tagar Percuma Lapor Polisi Kembali Menggema..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 16, 2023
Lapor Pak Kapolda Sumut..!! Kasus “Anak Durhaka” Aniaya Ibu Kandung “Mandek” di Polres Labusel..!! Tagar Percuma Lapor Polisi Kembali Menggema..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Nurmala Hayati Boru Simanjuntak hanya bisa mengurut dada. Laporan wanita berusia 62 tahun ini di Polres Labuhan Batu Selatan “mandek”. Tagar percuma lapor polisi pun kembali menggema.

Surat tanda bukti laporan korban ke Polres Labuhan Batu Selatan.

Ada pun yang dilaporkan warga Perkebunan Teluk Panji, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara ini adalah anak kandungnya sendiri bernama Alex Tobing.

Kasus “anak durhaka” yang menganiaya ibu kandungnya itu dilaporkan ke Polres Labuhan Batu Selatan pada Februari 2023 lalu. Namun sampai sekarang penanganan kasusnya “mandek” di Polres yang baru didirikan itu.

“Saya minta polisi segera menangkap pelaku,” ungkapnya kepada kru harianbersama.com melalui telepon selular, Senin (16/10/2023) siang.

Menurut informasi yang dihimpun, status laporan korban sudah naik menjadi tahap sidik. Tapi pihak kepolisian meminta atau menunggu surat observasi dari kedokteran yang menyatakan pelapor atau korban tidak dalam gangguan jiwa.

Penganiayaan itu terjadi Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 22:00 WIB di Perkebunan Teluk Panji, Kebun Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/8/37/11/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan, 18 Februari 2023.

Surat keterangan dari dokter tentang kesehatan korban.

Penyebab korban dianiaya terduga karena terlapor tidak senang dengan ibunya. Terlapor terduga meminta warisan di luar dari ketentuan sewajarnya. Terlapor adalah anak ke tujuh dari tujuh bersaudara.

Karena tuntutan terlapor tidak disetujui, lalu terlapor menganiaya korban tanpa belas kasihan. Tangan ibu yang telah melahirkan, merawat dan membesarkannya itu sampai terluka.

“Sudah ada surat sehat saya. Saya bukan orang gila, mungkin penyidik pembantu itu yang gila. Saya korban kenapa saya disuruh mengambil surat keterangan tidak sakit jiwa,” terang korban.

Surat keterangan dari pemerintahan desa tempat korban tinggal yang menyatakan korban seperti layaknya manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Terpisah, Wakapolres Labusel, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, ketika dikonfirmasi menyatakan proses hukum sedang bergulir. “Sedang bergulir dan ditangani dengan baik,” ucapnya.

Ketika dipertanyakan mengapa polisi meminta surat keterangan tidak sakit jiwa terhadap korban penganiayaan, perwira polisi ini meminta agar berkomunikasi dengan penyidik yang menanganinya.

“Kami selalu memberikan SP2HP dalam perkara ini. Untuk mengenai itu, coba berkomunikasi langsung dengan penyidiknya,” terangnya. (HB03/HB10)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini