Kejatisu Limpahkan Berkas..!! Mantan Bupati Samosir Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 7, 2023
Kejatisu Limpahkan Berkas..!! Mantan Bupati Samosir Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, segera diadili kasus dugaan korupsi. Berkasnya telah dilimpahkan Kejatisu ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu, Selasa (07/11/2023).

“Setelah berkas perkara dilimpahkan, Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjadwalkan sidang perdana pekan depan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Mangindar ini terkait penerbitan izin pembukaan lahan pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kab. Samosir yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir.

Dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Samosir ini, kata Yos A Tarigan, diduga terjadi pada Tahun 1999-2005. Ketika itu, Mangindar menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir.

“MS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pembukaan lahan hutan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 32,7 miliar,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan MS telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami dari kejaksaan pastinya akan bekerja dengan profesional,” terangnya. (HB10)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini