DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus dugaan korupsi dan mark up jumlah murid di SDN 104210 Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, bakal sampai ke aparat penegak hukum.
Adalah Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, yang berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dalam waktu dekat.
“Saya melihat ada dua pelanggaran pidana di kasus tersebut. Pertama menempatkan keterangan palsu yaitu memark up jumlah murid tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap Abdul Hamid saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya di Medan, Selasa (07/11/2023).
Menurut Hamid, menempatkan atau memberikan keterangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu, terduga dilakukan agar dana BOS yang diterima besar.
“Besaran dana BOS yang disalurkan pemerintah ke sekolah-sekolah kan sesuai dengan jumlah murid. Kalau total murid di sebuah sekolah ada 100 orang, maka disalurkan dana BOS untuk 100 siswa yang jumlah per orangnya sudah ditentukan pemerintah,” jelas Hamid.
Hamid menyatakan, untuk SDN 104210 Desa Amplas terduga sudah terjadi mark up jumlah siswa selama bertahun-tahun. Akibatnya keuangan negara merugi karena tetap menyalurkan dana BOS yang muridnya tidak ada alias “gaib”.
“Di sinilah pidana ke dua terjadi. Dana BOS untuk murid “gaib” tadi kemana..?? Saya berpraduga dananya dikorupsi oknum yang punya kuasa di sekolah itu,” tandasnya.
Karena itu, Abdul Hamid menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ke kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita tidak main-main. Kasus ini terduga sudah merugikan keuangan negara. Makanya aparat penegak hukum akan kita kasi “kerjaan” mengusut tuntas kasus ini. Bukti-bukti sebahagian sudah kita miliki,” bebernya.
Dalam kasus ini, tambah Hamid, tidak tertutup kemungkinan akan “merembet” ke atasan kepala sekolah, seperti Korcam Percut Sei Tuan dan Manager BOS Kab. Deli Serdang.
“Mark up jumlah siswa ini menunjukkan kalau Korcam tidak bekerja maksimal. Korcam terduga tidak pernah turun atau Sidak ke sekolah sehingga tidak tahu jumlah siswa sebenarnya. Atau ada praduga Korcam tahu tapi pura-pura tidak tahu. Begitu juga dengan Manager BOS Kab. Deli Serdang, yang terduga hanya menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS),” ujarnya.
“Seharusnya Korcam rajin turun ke sekolah-sekolah dan memeriksa dengan jeli dan teliti setiap laporan pertanggungjawaban dana BOS. Begitu juga dengan Manager BOS Deli Serdang. Pertanyaannya, kenapa hal itu tidak dilakukan..?? Ini kan yang dikelola uang negara. Jangan main-main,” tegasnya seraya mendesak Plt Bupati Deli Serdang Drs HM Ali Yusuf Siregar mencopot Kasek, Korcam, Manager BOS dan Kadis Pendidikan Deli Serdang.
Sekedar informasi, Kasek SDN 104210 Desa Amplas saat ini adalah Lisniaty yang baru menjabat sekitar 6 bulan. Sebelumnya Kasek SDN 104210 Desa Amplas dijabat Lidia Manalu yang saat ini menjabat sebagai Kasek SDN 101778 Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan.
Sementaran itu Manager BOS Kab. Deli Serdang, Yusnaldi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (06/11/2023) tidak membalas.
Sedangkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Jumakir, yang juga pengurus BOS Deli Serdang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (06/11/2023) menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindaklanjuti dengan verval Dapodiknya. Dan tim turun ke sekolah tersebut,” katanya.
Korwilcam Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, yang dikonfirmasi melalui WhatApp, kemarin, tidak mau membalas. Korcam ini juga dikabarkan jarang masuk kantor. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!