MEDAN, BERSAMA
Bos judi Batu Goncang di Perumahan Cemara Asri, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, memang hebat. Buktinya, bisnis judinya sampai saat ini terus berlanjut.
Walau pun Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi, melarang perjudian pasca penggerebekan Sky Garden, beberapa hari lalu, tapi di lokasi ini aktivitas perjudian berjalan mulus.
Ironisnya, judi berkedok KIM (Kuis Irama Musik) atau disebut batu goncang tersebut, hadir di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di Komplek Cemara Asri, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, tepatnya di sebelah salah satu bank ternama.
Informasi dihimpun, lokasi judi berkedok batu goncang ini disebut-sebut milik seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AC (60), sedangkan humasnya diketahui berinisial AK.
Bisnis ini sudah sebulan beraktivitas dan memiliki omset mencapai ratusan juta rupiah per harinya.
Menurut salah seorang warga sekitar yang namanya enggan dicantumkan, lokasi judi berkedok batu goncang itu sudah sebulan beroperasi dan ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan.
“Rame yang datang ke situ bang. Mau yang muda sampai tua, mau yang naik motor sampai mobil juga ada bang,” ungkapnya kepada awak media.
Pria kulit sawo matang dan berbadan tambun ini menjelaskan, lokasi judi berkedok batu goncang ini beroperasi dari jam 7 malam hingga dini hari.
“Lokasinya di Pujasera bang. Tempatnya luas di situ ada jual makanan dan minuman. Nah disediakan juga judi itu bang,” jelasnya.
Pria ini mengatakan, setiap pemain yang ingin bermain judi bermodus batu goncang tersebut, harus membeli kupon seharga Rp 20 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
“Nanti kita beli kuponnya, nah kita cocokkanlah angka di kupon yang kita beli sama gak sama yang ada di layar, nanti angkanya itu disebutkan oleh seorang pria sembari ia bernyanyi, kalau gadak yang sama angkanya ya nanti kita harus beli kupon lagi karena setiap 10-15 menit sekali waktu untuk ganti kupon yang baru,” jelasnya kembali.
Apabila menang, lanjut pria berbadan tambun ini, pemain bisa mendapatkan hadiah berupa emas yang jumlahnya disesuaikan dengan harga kupon yang dibeli. Ada juga barang barang elektronik lainnya yang dipajang panitia permainan batu goncang diduga hanya kamuflase saja.
“Kalau harga kuponnya Rp 20 ribu ya paling menang dapat emas setengah gram. Tapi kalau beli kupon yang harga ratusan ribu ya lebih banyak lagi dapat emasnya bang, cuma bisa ditukar dengan uang karena kan pasti pemain itu ingin bermain lagi,” sebutnya.
Pria berbadan tambun ini menduga jika sang pemilik judi berkedok batu goncang tersebut sudah memberikan upeti kepada petugas sehingga bebas beroperasi.
“Mungkin udah nyetor bang, kan besar penghasilannya dalam 1 hari, kalau dikalikan bisa jadi yang punya meraup pendapatan hingga ratusan juta,” ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023) mengaku akan menindak praktik judi itu. “Akan kita tidak jika ada kita temukan praktik judi,” tegasnya. (HB10)