Makin Ngeri Aja Bahh..!! Tidak Ditahan, Polisi dan Jaksa “Istimewakan” Tersangka KDRT..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 23, 2023
Makin Ngeri Aja Bahh..!! Tidak Ditahan, Polisi dan Jaksa “Istimewakan” Tersangka KDRT..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jenti Mutiara melalui kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan, SH, mendatangi kantor Kejati Sumut mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH.

Dalam surat permohonannya juga meminta agar tersangka berinisial SH ditahan. Sebab, mulai di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak ditahan.

“Padahal ancamannya selama 5 tahun. Tapi, kita heran pertimbangan hukum apa yang diberikan jaksa sehingga tidak dilakukan penahanan,” cetusnya usai mengirimkan surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Rabu (22/11/2023).

Paul mengungkapkan, Komnas Perempuan sudah pernah mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani laporan KDRT ini, agar memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut..

“Tapi, tidak ditahannya tersangka membuat kami bingung. Apa pertimbangan jaksa sehingga tidak ditahan,” tegasnya.

Karena itu, Paul JJ Tambunan berharap jaksa bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan atau KDRT.

“Kita berharap penegak hukum bersikap objektif agar korban KDRT mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan demikian orang yang hendak melakukan KDRT akan berpikir sebelum melakukan perbuatannya,” pungkas Paul sembari mengatakan perkara ini sudah masuk tahap II di Kejari Padang Lawas dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh

Dia menyebut kliennya Jenti sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun. Tapi Jenti tetap bertahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suaminya.

“Puncaknya Desember 2022, klien saya mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan. Karena sudah tidak tahan lagi, klien saya pun melaporkannya ke Polres Padang Lawas. Tapi dia malah dijadikan tersangka atas laporan mantan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, ketika dikonfirmasi saat itu membenarkan SH tidak ditahan.

“Iya, benar, tidak ditahan. Itu kewenangan penyidik sesuai aturan selama tersangka kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri,” terangnya. (HB10)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini