MEDAN, BERSAMA
Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas benar adanya. Sakeus Harahap, contohnya. Pun sudah jadi tersangka penganiayaan mantan istrinya, Jenti Mutiara, namun polisi dan jaksa di Padang Lawas, Sumatera Utara, terduga “takut” menahan Calon Legislatif DPRD Sumut dari PDI Perjuangan itu.
Apalagi saat Tahap II, Sakeus Harahap, datang ke kantor jaksa di Padang Lawas menggunakan mobil berstiker Parpol PDI Perjuangan dan Capres Ganjar Pranowo. Bila tersangkanya adalah warga biasa, pemandangan berbeda akan terlihat.
Sejak awal kasus ini, Sakeus Harahap, terbilang “sakti”. Saat masih ditangani penyidik Polri, Sakeus Harahap, tidak ditahan. Hal yang sama juga terjadi ketika tersangka Sakeus Harahap dilimpahkan ke kejaksaan Padang Lawas.
Hal itu pun menjadi sorotan Paul JJ Tambunan, SH, kuasa hukum Jenti Mutiara. “Kita berpraduga tersangka SH telah melakukan intervensi dengan membawa mobil berstiker PDI Perjuangan dan Capres Ganjar Pranowo saat Tahap II ke kantor kejaksaan,” ujar Tambunan kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).
Karena itu, sambung Tambunan, dia meminta kejaksaan profesional dan tidak takut karena tersangka membawa mobil berlambang Parpol yang sedang berkuasa saat ini.
Menurut Tambunan, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tersangka SH terancam hukuman lima tahun penjara.
“Seharusnya jaksa menahan tersangka karena tindak pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi,” jelasnya..
Paul sedikit bercerita bahwa Jenti Mutiara saat ini merupakan mantan istri tersangka SH. Jenti terduga dianiaya saat menjadi istri SH dan akhirnya melaporkan SH ke Polres Padang Lawas.
“Atas adanya penganiayaan itu, kami minta agar tersangka ini ditahan,” terangnya.
Terpisah, Sakeus Harahap, ketika dikonfirmasi menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara ini.
“Tidak ada intervensi justru sebaliknya (mereka) yang selalu melakukan intervensi jangan di balikkan fakta,” ucapnya.
“Masalah mobil yang berlambang partai, saya ‘kan caleg resmi dari PDI Perjuangan Sumut 7. Di satu sisi lagi tahapan Pemilu sudah berjalan dan itu tidak melanggar aturan,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, saat dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, kemarin, tidak membalas. Terlihat centang dua hitam. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!