Aneh-aneh Aja Polisi Ini Bahh..!! Terlapor Dijadikan Tersangka Lalu Kembali Jadi Terlapor..!! Penyidik Polres Palas Dilaporkan ke Propam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 2, 2023
Aneh-aneh Aja Polisi Ini Bahh..!! Terlapor Dijadikan Tersangka Lalu Kembali Jadi Terlapor..!! Penyidik Polres Palas Dilaporkan ke Propam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Aneh-aneh saja ulah penyidik Polres Padang Lawas (Palas) ini. Terlapor dijadikan tersangka lalu kembali jadi terlapor.

Inilah yang membuat Tri Diana Siregar melalui Kuasa Hukumnya Mara Sakti Siregar, terheran-heran lalu melaporkan penyidik ke Kapoldasu dan Propam Polda Sumut. Penyidik Polres Palas terduga tidak profesional menangani kasus pengeroyokan kliennya.

Kasus ini terbongkar pasca penetapan tersangka di bulan Agustus sesuai SPDP ke Kejari Palas, namun di bulan November ketiga pelaku kembali berubah status menjadi terlapor sesuai surat SP2HP.

Hal ini disampaikan Mara Sakti Siregar saat ditemui wartawan di Medan, Sabtu (2/12/2023) siang.

Pengacara ini meminta Kapolda Sumut mengambil alih kasus dan melakukan gelar perkara agar kasusnya terang benderang dan memberikan rasa keadilan.

“Kami sebagai kuasa hukum korban merasa ada keganjilan dan ketidakprofesionalan penyidik menangani laporan tersebut. Pada Agustus 2023, SPDP yang dilayangkan penyidik menyatakan terlapor berstatus tersangka. Namun SP2HP yang diberikan di bulan selanjutnya November 2023, terlapor malah kembali berstatus terlapor,” ujar Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar.

Sakti menambahkan, perbuatan penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus kliennya.

“Sehingga kontradiktif antara SPDP dengan SP2HP. Jadi kami melaporkan ke Kapoldasu, Ditreskrimum dan Propam Poldasu. Kami berharap Kapolda mengatensi laporan ini karena tidak profesional,” ungkapnya.

Sakti menjelaskan, peristiwa ini terjadi 02 Agustus 2023 lalu. Saat itu korban warga Siantar berkunjung ke rumah keluarganya di Mess CV Nasional, Desa Lubuk Bunut, Hutaraja, Padang Lawas.

“Jadi saat hendak pulang dari mess, tiba-tiba pelaku berinisial ML menyerang dan menjambak korban dibantu SL dan MSL. Keduanya memegang tangan korban. Kemudian pelaku menjambak rambut dan menyeret korban keluar mess. Kedua pelaku lainnya juga menendang korban pakai lutut,” ucapnya.

Mendapat perlakuan tidak manusiawi itu, korban pun melaporkan ke Polres Palas. Namun karena memar di bagian kepala, korban pun terpaksa diopname di salah satu rumah sakit di Siantar.

“Karena korban berdomisili di Siantar, akhirnya korban diopname 4 hari dengan memar di bagian kepala akibat diseret sambil dijambak oleh pelaku,” terangnya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka, di SPDP disebutkan tersangka dalam lidik. Jadi tersangka masih lidik,” terangnya. (HB10)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini