MEDAN, BERSAMA
Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (29/11/2023).
Terdakwa adalah calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Sumut. Dia hadir menggunakan pakaian casual padahal statusnya terdakwa dan tidak dilakukan penahanan.
Persidangan dipimpin tiga hakim yang diketuai Dharma Putra Simbolon dan anggota Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor dan satu panitera dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung serta penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon sempat mengatakan akan mempertimbangkan apakah terdakwa Sakkeus Harahap akan ditahan atau tidak.
Terpisah, Penasehat Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Riawindo A Sormin, SH, MH, didampingi Paul JJ Tambunan, SH, MH, mengaku dengan status terdakwa yang tidak ditahan dengan alasan Caleg Pemilu 2024.
“Dengan tidak ditahannya terdakwa yang terduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata tim kuasa hukum, kepada awak media, Minggu (03/12/2023) siang.
Penasehat hukum menduga penyidik Polres Padang Lawas, JPU Kejari Padang Lawas dan Hakim PN Sibuhuan seperti sudah mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Makanya polisi, jaksa dan hakim terkesan mengistimewakan terdakwa.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan dapat memberikan Atensi terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh dengan terdakwa Sakkeus Harahap dan korban Jenti Mutiara,” pungkasnya.
Dia mengaku haknya selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa Khusus oleh korban untuk menyaksikan jalannya persidangan, malah ditolak Hakim Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua dengan alasan sidang tertutup untuk umum.
“Padahal, setelah korban memberikan surat kuasa khusus kepada kami, jelas status kami mewakili korban untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, korban saat ini sangat trauma jika bertemu dengan terdakwa, sehingga kami berharap ketua PN Sibuhuan dan ketua majelis hakim mengizinkan kami selaku kuasa hukum korban yang telah mendapat surat kuasa khusus,” tuturnya.
Mereka meminta ketua PN Medan agar memperbolehkan kuasa hukum untuk menyaksikan jalannya persidangan Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
“Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Kami juga meminta agar Sakkeus Harahap ditahan untuk keadilan. Memang kami melihat terdakwa ini seperti mendapatkan ke istimewaan,” terangnya.
Terpisah, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal melalui Humas membenarkan adanya persidangan perdana. “Agendanya pembacaan surat dakwaan yang dilakukan JPU,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!