MEDAN, BERSAMA
Warga Jln Suka Pura, Lingkungan X, Kel. Suka Maju, Medan Johor, mengeluh seringnya banjir ketika hujan.
Padahal, kediaman warga berdekatan dengan aliran Sei Batuan dan Bendungan Kanal Banjir Medan yang berada di Kec. Medan Johor.
Namun karena belum adanya langkah konkrit dari Pemerintah Kota Medan, warga terus menerus mengalami banjir dan kerugian.
Tim kuasa hukum warga dari kantor hukum Tiopan Tarigan, SH & Partners, mengaku sudah berulang kali melakukan somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, SDAMBK (Dinas PU Medan), dan DPRD Medan. Namun belum ada pencegahan dampak banjir Kota Medan.
“Kami satu tahun yang lalu (2022) sudah dua kali mensomasi walikota Medan dan Dinas PU agar menindaklanjuti daerah yang rawan banjir di Jln STM bawah, Suka Pura dan Medan sekitarnya, untuk menormalisasi Sei Batuan dan mengalirkan seluruh air ke seluruh bendungan kanal banjir Medan. Tapi belum dilakukan secara optimal,” ucap Tiopan Tarigan, SH, kepada media, Jumat (01/12/2023) siang.
Menurut Tiopan, pemerintah sepertinya hanya fokus mengerjakan aliran parit di jalan raya. Sedangkan penampungan air di aliran Sei Batuan dan bendungan Banjir Kanal Medan tidak dilakukan.
“Kalau Walikota Medan dan Dinas PU konsern menormalisasi dan mengalirkan air ke kanal dengan baik, maka Jln STM dan Suka Pura tidak akan banjir,” tambahnya.
Dikatakan Tiopan, penanganan banjir di daerah tersebut belum maksimal dan kejadian banjir masih terjadi saat hujan turun dengan curah sedang.
“Padahal penanganan banjir merupakan salah satu program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution, tapi kenyataannya medan masih banjir,” kata Tiopan.
Karena tidak ada aksi yang siginifikan dari Pemerintah Kota Medan, tim kuasa hukum akhirnya kembali menyurati Wali Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan (SDABMBK / Dinas PU).
Selanjutnya, pihak SDABMBK menindaklanjuti dan turun ke lokasi yang menjadi objek banjir. Mereka didampingi Kepala Lingkungan dan Kasi Trantib Kel. Suka Maju, Medan Johor.
“Hari ini kami telah mengecek langsung air tergenang di drainase atau parit di Jln Suka Pura. Akibatnya menimbulkan jentik nyamuk yang dapat menyebabkan penyakit DBD karena tidak mengalir. Selain itu juga akan menyebabkan banjir,” ungkapnya.
Dalam peninjauan dengan dinas SDABMBK dan Pemko Medan itu, Dinas PU berjanji akan mengecek gorong-gorong yang sudah dicor sembarangan oleh pihak perumahan
“Jadi, parit atau gorong-gorong itu telah dicor dan posisinya lebih tinggi dari parit di Jln Suka Pura. Kami berharap Dinas SDABMBK serius dan gerak cepat menyelesaikan permasalahan banjir dan penyakit tersebut,” katanya.
“Jangan sampai warga menjadi korban banjir dan penyakit karena banjir. Bila itu terjadi, Walikota Medan dan Dinas PU sebagai pelayan publik warga Medan, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas faktor-faktor penyebab banjir itu, tim kuasa hukum menduga ada kesengajaan, pembiaran atau kelalaian atau mal administrasi yang terjadi dan berpotensi merugikan klien dan warga Kota Medan. Walikota Medan serta dinas harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan menuntut ganti kerugian dan pertanggung jawaban secara pidana dan perdata atas bencana alam banjir yang merugikan klien kami dan/atau pun warga Kota Medan secara materil maupun immateril. Sebab, banjir ini mengancam kesehatan masyarakat serta keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
“Hukum adalah yang tertinggi dan kejadian ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan mal administrasi yang terduga dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution serta Dinas PU dan jajarannya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tambahnya.
Untuk itu, kuasa hukum ini meminta adanya langkah konkrit dan gerak cepat dari pemerintah kota Medan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaaan Umum. Dan menurut kami itu gampang karena walikota Medan menantu Presiden Jokowi.
“Banjir ini karena air tidak mengalir dari parit rumah warga Jln Suka Pura. Aliran Sei Batuan tidak normal dan air hujan tidak dialirkan ke bendungan kanal banjir Medan yang di Medan Johor. Itu yang harus dikerjakan cepat,” ungkapnya.
Bila Sei Batuan dinormalisasi sampai maksimal, bisa menjadi tempat penampung air alami yang dibuat Allah dan air hujan harus segera dialirkan ke bendungan Banjir Kanal Medan.
“Mudah-mudahan banjir di Kota Medan tidak ada lagi. Untuk kasus banjir ini, kami akan terus kawal,” sambungnya.
Dalam peninjauan itu, perwakilan dari UPT Medan Selatan Dinas SDABMBK Kota Medan. Wahyu Andrian, mengaku akan mengecek penyebab aliran air tersumbat.
“Kami akan mencari dahulu penyebab air tersumbat. Kami sebelumnya sudah melakukan normalisasi di Sungai Sei Batuan, tapi belum maksimal sampai ke jembatan prime one school. Tapi, kemarin ada kendala juga dari warga. Kami akan kembali melakukan normalisasi sungai itu jika sudah ada laporan dari warga,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!