Bahh..!! Banjir Batu Sebesar Becak di Humbahas Akibat Penebangan Ilegal Hutan Lindung yang Dibekingi Aparat Hukum..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 5, 2023
Bahh..!! Banjir Batu Sebesar Becak di Humbahas Akibat Penebangan Ilegal Hutan Lindung yang Dibekingi Aparat Hukum..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengatakan pemicu banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe, karena adanya penebangan liar di sekitaran lokasi tersebut.

Dia mengatakan penebangan liar itu dibekingi oleh aparat penegak hukum.
“Sepertinya (penyebabnya) itu ilegal logging,” kata Dosmar, seperti dilansir detik, Selasa (05/12/2023).

Dosmar mengatakan lokasi penebangan liar itu berada di Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintong Nihuta. Dia mengaku sudah mengecek lokasi penebangan liar tersebut. Ada sekitar empat hektare hutan yang ditebang secara liar.

“Saya sudah ke lapangan, sekitar empat hektare, itu kawasan hutan lindung mereka babat itu,” ujarnya.

Dosmar menyebut penebangan liar itu dibekingi oleh aparat penegak hukum berinisial DS. Meski begitu, dia belum memerinci aparat mana yang dimaksudnya.

Namun, kata Dosmar, oknum tersebut lah memberikan alat serta modal kepada para petani untuk menebangi pohon di lokasi itu.

“Inisialnya DS, dia lah yang membekingi, difasilitasi dia lah petani itu dengan ekskavator, difasilitasi lah dengan modal, tapi dia lah yang menjual kayunya, dia lah yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

“Kalau longsor kan enggak ujuk-ujuk (terjadi), ada penyebabnya, memang bulan-bulan ini curah hujan sangat tinggi. Sebenarnya penebangan itu sudah lama mereka lakukan, akhirnya dampaknya inilah sekarang,” sambung Dosmar.

Dosmar mengatakan selama menjabat sebagai bupati, dirinya tidak pernah mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi penebang hutan. Namun, menurutnya, selalu ada penebangan liar di kawasan hutan Humbahas.

Bahkan, ada beberapa pihak yang mengklaim memiliki surat izin dari pemerintah provinsi dan kementerian. Untuk itu, dia meminta agar kondisi tersebut menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat.

“(Izin) kehutanan ini semuanya kan ada di provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami di kabupaten kalau ada permohonan kan hanya untuk AMDAL. Jadi, sejak aku jadi bupati, belum pernah aku berikan satu AMDAL pun kepada penebang kayu, belum pernah satu pun selama delapan tahun. Tapi karena memang izinnya berantai, tiba-tiba mereka menebang pohon tanpa ada AMDAL-nya. (Mereka klaim) sudah dapat izin dari pusat, provinsi,” pungkasnya. (***)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini