Tokk…Revisi UU ITE Disahkan..!! Mau Tau Kelen Isinya, Ini Diaa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 5, 2023
Tokk…Revisi UU ITE Disahkan..!! Mau Tau Kelen Isinya, Ini Diaa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10, Selasa (05/12/2023).

Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Seperti dilansir cnnindonesia, salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal “karet”, karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet tersebut. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, dan digantikan dengan pasal 27A dan pasal 27B.

Berikut bunyi pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Berikut bunyi pasal 27B:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas:

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Dugaan Suap Jadi Kasek SDN..!! Sekdis Pendidikan Deli Serdang Akui Ada Rekaman Beredar dan Sudah Diperiksa Inspektorat..!!

Dugaan Suap Jadi Kasek SDN..!! Sekdis Pendidikan Deli Serdang Akui Ada Rekaman Beredar dan Sudah Diperiksa Inspektorat..!!

Sorotan
Kek Gini Baru Polisi Paten Laee..!! Kasus Pencurian, Pencabulan Bocil Hingga Pembunuhan Diungkap Polres Karo..!! Siapa Dulu Kasat Reskrimnyaa..??

Kek Gini Baru Polisi Paten Laee..!! Kasus Pencurian, Pencabulan Bocil Hingga Pembunuhan Diungkap Polres Karo..!! Siapa Dulu Kasat Reskrimnyaa..??

Sorotan
Bah…Bahh…Bahhh..!! Supir, Security dan Cleaning Service RSUD Bangun Purba Empat Bulan Belum Gajian,  Managemen “Cuci tangan”..!!

Bah…Bahh…Bahhh..!! Supir, Security dan Cleaning Service RSUD Bangun Purba Empat Bulan Belum Gajian, Managemen “Cuci tangan”..!!

Sorotan
Alamakkk..!! Disebut-sebut “TS” Bupati Deli Serdang, Oknum Paguyuban Kepala Sekolah Terduga Jadi Calo Jabatan, Bayar Jutaan Jabatan tak Datang..!!

Alamakkk..!! Disebut-sebut “TS” Bupati Deli Serdang, Oknum Paguyuban Kepala Sekolah Terduga Jadi Calo Jabatan, Bayar Jutaan Jabatan tak Datang..!!

Sorotan
Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Pembunuh Boru Simanjuntak di Pajak Buah Berastagi Ditangkap di Samosir..!!

Satreskrim Polres Karo Semakin di Depan..!! Pembunuh Boru Simanjuntak di Pajak Buah Berastagi Ditangkap di Samosir..!!

Sorotan
Proyek Drainase Rp 1,5 M di Cinta Rakyat Deli Serdang Sesuai Bestek..!! Warga: Terima Kasih Pak Bupati dan Pak Kadis, Semoga Banjirnya Ngacirrr..!!

Proyek Drainase Rp 1,5 M di Cinta Rakyat Deli Serdang Sesuai Bestek..!! Warga: Terima Kasih Pak Bupati dan Pak Kadis, Semoga Banjirnya Ngacirrr..!!

Sorotan
Verifikasi Rampung..!! Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025..!!

Verifikasi Rampung..!! Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025..!!

NASIONAL
Penyerang Marcab LMP Karo Ditangkap..!! LSM TKN Kenziro Sumut: Terima Kasih Pak Kasat Reskrim Polres Karo, Ayoo…Dukung Polisi Ciptakan Situasi Kondusif..!!

Penyerang Marcab LMP Karo Ditangkap..!! LSM TKN Kenziro Sumut: Terima Kasih Pak Kasat Reskrim Polres Karo, Ayoo…Dukung Polisi Ciptakan Situasi Kondusif..!!

Sorotan
Korupsinya Ngeri-ngeri Broo..!! Polresta DS dan Kejari Lubuk Pakam Diminta Usut Penyelewengan di RSUD Bangun Purba..!!

Korupsinya Ngeri-ngeri Broo..!! Polresta DS dan Kejari Lubuk Pakam Diminta Usut Penyelewengan di RSUD Bangun Purba..!!

Headline
Gelar Musranting..!! Polsek Tigapanah-Pramuka Kompak Dorong Generasi Muda Aktif dan Berkarakter..!!

Gelar Musranting..!! Polsek Tigapanah-Pramuka Kompak Dorong Generasi Muda Aktif dan Berkarakter..!!

Sorotan

Tag

close
Banner iklan disini