MEDAN, BERSAMA
Tingginya curah hujan membuat warga di Jln Suka Pura, Lingkungan X, Kel. Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, dihantui ketakutan. Apa lagi akhir-akhir ini banjir bandang dan longsor kerap menghantam sejumlah daerah.
Padahal, warga sudah meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Dinas SDAMBK dan DPRD agar menormalisasi Sungai Batuan dan bendungan kanal banjir Marindal.
“Kami berharap Pemko Medan menormalisasi Sungai Batuan karena kondisi sungai sudah sangat mengkhawatirkan. Sungai itu mengalir tidak maksimal,” kata Tim kuasa hukum warga, Tiopan Tarigan, SH, Rabu (06/12/2023) siang.
Namun, sambung Tarigan, karena belum adanya langkah konkrit dari Pemko Medan, warga khususnya yang bermukim di Jln Suka Pura terus menerus mengalami banjir dan kerugian.
“Kalau hujan pasti banjir. Itulah yang menyebabkan kerugian. Alat elektronik rusak tergenang dan menimbulkan penyakit,” tambahnya.
Tiopan mengaku sudah melakukan somasi sejak tahun 2022. Tujuannya agar pemerintah menindaklanjuti daerah yang rawan banjir di Jln STM Bawah, Suka Pura dan Medan sekitarnya.
“Pemerintah harus menormalisasi Sungai Batuan dan mengalirkannya ke bendungan kanal banjir Medan. Sayangnya itu belum dilakukan sampai hari ini,” tuturnya.
Dia menilai pemerintah sepertinya hanya fokus mengerjakan aliran parit di jalan raya. Sedangkan penampungan air di aliran Sungai Batuan dan bendungan banjir Kanal Medan tidak dilakukan.
“Kalau wali kota Medan dan Dinas PU konsern menormalisasi dan mengalirkan air itu ke kanal dengan baik, maka Jln STM dan Suka Pura serta pusat Kota Medan tidak akan banjir lagi,” tegasnya.
Menurut Tiopan, penanganan banjir di daerah tersebut belum maksimal dan kejadian banjir masih terjadi saat hujan turun.
“Padahal penanganan banjir merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Tapi kenyataannya Medan masih banjir,” kata Tiopan.
Karena tidak adanya aksi yang siginifikan dari Pemko Medan, tim kuasa hukum akhirnya kembali menyurati wali kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan (SDABMBK).
“Kami akan mengawal perkara ini.
Atas faktor-faktor penyebab banjir itu, tim kuasa hukum menduga ada kesengajaan, pembiaran atau kelalaian atau mal administrasi yang terjadi yang berpotensi merugikan klien kami dan warga Kota Medan lainnya. Karena itu wali kota Medan dan Dinas SDABMBK harus bertanggung jawab secara hukum,” tandas Tarigan.
“Kami akan menuntut ganti kerugian serta meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata atas bencana alam banjir tersebut. Sebab sangat merugikan klien kami dan/atau pun warga Kota Medan sekitar secara materil maupun immateril,” sambungnya.
Kerugian itu, katanya, karena kesehatan serta keselamatan masyarakat sekitar adalah hukum yang tertinggi dan dapat berakibat kepada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Jadi, ada dugaan pelanggaran mal administrasi yang terduga dilakukan Bobby Nasution, Dinas SDABMBK dan jajarannya, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tutur Tiopan.
Dia mengungkapkan, permasalahan banjir ini antara lain karena air tidak mengalir dari parit di rumah warga Jln Suka Pura, aliran Sungai Batuan tidak normal dan air hujan tidak dialirkan ke bendungan kanal banjir Medan yang ada di Medan Johor. “Itu yang harus cepat dikerjakan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Trantib Suka Maju, Kec. Medan Johor, Rahmat, mengaku akan bertemu dengan pihak PU dan warga Jln Suka Pura serta tim kuasa hukum.
“Jadi, secepatnya kami (Kel. Suka Maju) akan jadwalkan pertemuan dengan Dinas PU dan warga serta tim kuasa hukum warga. Kami akan membahas penyebab banjir di Jln Suka Pura,” ujarnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!