DELI SERDANG, BERSAMA
Air mata Kristina Boru Gultom bercucuran. Sedih, haru dan bahagia campur aduk menjadi satu. Sebagai seorang ibu, dia sedih karena anaknya MB Boru Sinaga yang telah menganiayanya ditangkap polisi.
Namun, di lain sisi, dia juga terharu sekaligus bahagia karena laporannya terhadap anaknya itu cepat ditindaklanjuti Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Padahal, awalnya, wanita lanjut usia ini pesimis laporannya akan “kandas” di kantor korps baju cokelat tersebut. Apa lagi dia hanya rakyat jelata. Tak punya beking pejabat. Tak punya uang banyak. Yang ada hanya napas pemberian Tuhan.
Tapi, rasa pesimis Kristina Boru Gultom itu berbalik 180 derajat. Laporan wanita berkulit keriput termakan usia ini ditindaklanjuti Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Bahkan, MB Boru Sinaga, telah ditangkap, Sabtu (09/12/2023).
Ini semua berkat “tangan dingin” sang “komandan” yaitu Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif, SIK. Gercep Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ini lah yang membuat korban Kristina Boru Gultom tak mampu berkata-kata. Yang ada hanya cucuran air mata. Pertanda haru dan bahagia.
Dia tak menyangka laporannya langsung ditindaklanjuti Polresta Deli Serdang. Dia tak menyangka rakyat jelata nan miskin seperti dirinya diperlakukan sama oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif.
Saat ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, MB Boru Sinaga mirip seperti “kucing” tersiram air. Sikap garangnya kala menganiaya ibunya Kristina Boru Gultom tak terlihat sama sekali.
Kasus ini bermula ketika korban Kristina Boru Gultom memberikan tumpangan tempat tinggal kepada anaknya MB Boru Sinaga dan P Sinaga.
Secara diam-diam, MB Boru Sinaga dan P Sinaga rupanya membangun koalisi bersama. Tujuannya terduga untuk menguasai harta ibu yang telah melahirkan, merawat dan membesarkan mereka.
Teror pun mulai dilancarkan ke duanya. Mulai dari perkataan agar orang tuanya menjual kamar mandi umum yang ada di kawasan Terminal Lubuk Pakam sampai kekerasan fisik. Sang ibu selama ini rupanya sudah sering dipukuli. Bagian tubuhnya sampai lebam membiru.
Puncaknya, Selasa 21 November 2023. “Awalnya paman saya P Sinaga mendatangi nenek saya saat duduk di teras rumah. Dia langsung marah-marah dan menendang nenek saya yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Nenek saya sampai terjatuh ke lantai,” ungkap sang cucu Mutiara Boru Aritonang.
Mutiara pun mencoba menolong neneknya setelah diberitahu oleh warga. Tapi, MB Boru Sinaga yang tak lain adalah ibu kandung Mutiara menghalangi dan malah memukul anaknya itu pakai kayu broti.
Saat kejadian, kedua korban tidak mampu melawan. Dengan wajah ketakutan, wanita tua ini mencoba lari menghindari kedua anaknya yang sudah seperti “kesetanan”.
Sayang, upaya Kristina Boru Gultom gagal. Malah tubuhnya yang sudah renta terhempas ke lantai akibat pinggulnya ditendang sang anak. Pun merasakan sakit, namun korban masih berusaha berdiri lalu melarikan diri.
Tapi lagi-lagi gagal. Tendangan kaki anaknya kembali menghajar tubuhnya. Dan tubuh yang selama ini menggendong dan melindungi anaknya itu kala masih bayi, kembali tersungkur ke lantai.
Aksi “bar-bar” anak “durhaka” itu berhenti setelah warga sekitar ikut melerai. Kasus ini pun “menggelinding” ke Mapolresta Deli Serdang dengan nomor laporan STPL/B/903/XI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang.
Rupanya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif, menaruh perhatian serius terhadap kasus Malin Kundang versi Deli Serdang, Sumatera Utara ini.
Hasilnya pun cukup memuaskan. “Sudah kami amankan pelaku yang memukuli ibu kandungnya itu bang,“ kata Kompol Wirhan Arif melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/12/2023) sore.
Menurut Kompol Wirhan, baru satu tersangka MB Boru Sinaga yang berhasil diamankan. “Tersangka yang satu lagi P Sinaga belum diketahui alamatnya bang. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi kita belum mendeteksi keberadaan PS ini,” ujar Kompol Wirhan.
Pun begitu, tambah Kompol Wirhan, pihaknya masih terus mencari. “Pastinya akan selalu kita cari dan buru serta akan kita keluarkan DPO-nya bila tidak dapat kita temukan keberadaannya,“ tegas Kompol Wirhan Arif seraya menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Subs Pasal 351 KUHPidana.
Gercep Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ini pun disambut gembira oleh korban. “Saya senang. Saya bangga sama bapak polisi semuanya. Terima kasih saya ucapkan. Semoga Tuhan memberikan rahmatNya kepada kalian semua,” kata Kristina Boru Gultom.
“Awalnya aku gak yakin laporan kami ditindaklanjuti polisi dengan cepat. Rupanya masih ada polisi yang berhati “dewa”. Sekali lagi terima kasih pak polisi. Saya berharap anak saya itu ditahan,” ujarnya sambil meneteskan air mata penuh haru. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!