KARO, BERSAMA
Nasib sial menyambangi HK (48) warga Desa Bintang Meriah, Kec. Kuta Buluh. Kab. Karo, Sumatera Utara. Kedua tangan bandar sabu-sabu ini diborgol Sat Narkoba Polres Karo, Selasa (05/12/2023) sore.
“HK kita tangkap bersama barang bukti beberapa paket sabu siap edar yang ditemukan di dalam tasnya,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, SH, di Mapolres Karo, Minggu (10/12/2023).
Menurut AKP Henry Tobing, SH, tersangka HK merupakan target penangkapan. Selama ini HK cukup licin seperti belut dicampur oli, sehingga petugas bekerja ekstra memastikan agar HK bisa tertangkap.
“Jadi, HK ini sudah kita intai beberapa hari sebelum penangkapan. Sepak terjang HK di dunia Narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Bintang Meriah,” kata AKP Henry Tobing.
Saat penangkapan di sebuah kedai di Desa Bintang Meriah, sambung AKP Henry Tobing, petugas menggeledah tas tersangka dan menemukan 16 plastik klip berisi sabu-sabu.
“Saat ini HK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, menegaskan, pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan Narkoba.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat bila mengetahui informasi terkait Narkoba segera melaporkan ke polisi. Kita menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya. (HB-CW/RS)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!