MEDAN, BERSAMA
Penegakan hukum di Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja. Pemeo hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah sepertinya mengandung kebenaran.
SH, contohnya. Caleg DPRD Sumut dari PDI Perjuangan yang telah jadi terdakwa di PN Sibuhuan, Kab. Padang Lawas, ini, tidak pernah ditahan. Baik di tingkat polisi, jaksa mau pun hakim.
Dia tersangkut kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya mantan istrinya, Jenti Mutiara Boru Napitupulu.
Karena itulah puluhan masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Anti Kekerasan (MAK), menggelar aksi damai di Kejati Sumut dan PT Medan.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi, Marudut, mengungkapkan, dalam kasus dugaan KDRT yang dialami Jenti Mutiara, tersangka SH tidak pernah ditahan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
“Karena itu kami meminta JPU mengajukan penahanan terhadap terdakwa SH dalam persidangan KDRT yang saat ini digelar di PN Sibuhuan, Padang Lawas,” tegasnya, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, Marudut juga meminta agar Kajati Sumut dan Aspidum memberikan atensi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Kejari Padang Lawas.
“Kita juga meminta agar asisten pengawas dan asisten pembinaan Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidum Kejari Padang Lawas dan JPU yang menangani perkara KDRT ini terkait tidak ditahannya terdakwa SH,” ucapnya sembari berharap jaksa menuntut terdakwa dengan seadil-adilnya.
Setelah melakukan aksi di Kejati Sumut, puluhan massa melanjutkan aksinya di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Di situ massa menuntut hakim PN Sibuhuan menahan terdakwa SH.
“Kami juga meminta hakim memberikan putusan maksimal terhadap terdakwa SH. Terdakwa ini terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya sembari berharap Ketua PT Medan memberikan atensi dalam kasus kekerasan perempuan yang disidangkan di PN Sibuhuan.
Massa diterima Humas PT Medan, Jhon Pantas Lumban Tobing. Jhon menyatakan akan menindaklanjuti kepada pimpinannya.
“Aspirasi dari teman-teman akan saya sampaikan kepada pimpinan,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!