MEDAN, BERSAMA
Keinginan Bupati Deliserdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar, untuk mengabdikan diri sampai akhir masa jabatan akhirnya terpenuhi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada 2023.
Berdasarkan putusan MK Nomor: 143/PUU-XXI/2023 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama 5 tahun. Karenanya, Bupati Deliserdang (DS) HM Ali Yusuf Siregar tak jadi menanggalkan jabatannya akhir Desember 2023 ini.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka. Kepala daerah tersebut ialah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.
Yusuf Siregar menanggapi putusan MK yang membuat dia bisa menuntaskan masa jabatannya hingga 14 April 2024 mengungkapkan rasa syukur masih bisa berbuat untuk menuntaskan visi misinya yaitu Deliserdang yang maju sejahtera religius dan rukun dalam kebhinekaan.
“Saya mengikuti hasil keputusan MK dan saya bersyukur terhadap keputusan tersebut, sehingga saya masih bisa berbuat untuk masyarakat Deliserdang dan dapat menyelesaikan masa jabatan saya hingga April 2024,” kata Yusuf Siregar, seperti dilansir Waspada, Kamis (21/12/2023) malam.
Yusuf Siregar sebelum dilantik menjadi Bupati Deliserdang defenitif, sempat berkeyakinan bahwa MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah dan keyakinannya pun terwujud.
“Berakhirnya belum tau, apakah karena beberapa kabupaten/kota masih menggugat ke MK, kenapa seharusnya periodenya habis 2024, tapi berakhir 2023. (Jadi) kalau gugatan mereka berhasil (diterima), ya sampai 2024 lah, berakhir,” kata Yusuf Siregar, kepada wartawan usai menerima SK penunjukan PLT dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hasanuddin di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (6/11/2023).
Saat itu Yusuf Siregar mengakui, terkait gugatan ke MK dia tidak ikut serta. Namun Yusuf Siregar menyebutkan di surat keputusan Mendagri dalam penunjukan Plt Bupati tidak ada disebutkan batas berakhir.
“Nah, SK itupun tidak ditentukan batasnya. SK itu, menunjuk saudara HM Ali Yusuf Siregar melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Deliserdang sampai dilantiknya Wakil Bupati Deliserdang menjadi Bupati Deliserdang,” kata Yusuf Siregar menirukan petikan SK.
HM Ali Yusuf Siregar merupakan Bupati Deliserdang sisa masa jabatan 2023—2024. Sebelumnya dia sebagai Plt. Bupati Deliserdang menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pileg 2024. (***)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!