MEDAN, BERSAMA
Ahli waris almarhum Yoga Syahputra Simorangkir yang diwakili isterinya Rani Veronika Napitupulu menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023).
Yoga Syahputra Simorangkir merupakan kontributor TvOne yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Besar Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Rabu (13/12/2023) lalu.
Penyerahan uang santunan sebesar Rp 50 juta itu dilakukan PT Jasa Raharja setelah mendapat informasi peristiwa Laka Lantas yang dialami korban, melakukan pendataan di rumah duka dan menerima kelengkapan berkas dari keluarga korban.
Kepada wartawan di Medan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Mulyadi, SE, AWP, QWP, melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Ayudhi Darmawan, SE, MM, AWP, QWP, menyatakan, penetapan ahli waris dilakukan pihaknya setelah melakukan kunjungan dan pendataan. Hal itu dilakukan agar penyampaian santunan dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, akunya, pihaknya terus berupaya menerapkan pelayanan penyampaian santunan dengan cepat dan tepat, karena hal itu sangat dibutuhkan para ahli waris korban kecelakaan.
Dijelaskan, pihaknya menerapkan target penyampaian santunan diberikan pada ahli waris dalam waktu 2,5-3 hari.
“Target utama, 1 hari pasca kejadian kita sudah sampaikan kepada ahli waris, minimal kami sudah mendatangi para ahli waris untuk menyampaikan bahwa mereka memiliki hak terhadap santunan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi asumsi negatif di masyarakat, Aydhi menegaskan pengurusan santunan dapat dilakukan dengan waktu singkat dan hanya memerlukan dokumen identitas diri.
Disebutkan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penyerahan santunan dengan cepat dan tepat, untuk merubah anggapan negatif masyarakat terhadap pelayanan PT Jasa Raharja.
Terkait tudingan adanya pemintaan uang atau Pungli dalam pengurusan santunan, Yudhi memastikan akan menindak tegas jajarannya yang meminta atau menerima uang dari ahli waris.
Pihaknya membuka diri menerima informasi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum pegawai PT Jasa Raharja yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Santunan Jasa Raharja tersebut, jelasnya, merupakan hak masyarakat yang diberikan negara. Ditegaskan,, pengurusan santunan Jasa Raharja tanpa biaya dan tidak ada potongan sepeserpun.
“Karena itu santunan disampaikan dalam bentuk transfer ke rekening, untuk memutus kesempatan Pungli atau potongan terhadap santunan kepada ahli waris. Kami juga menghimbau masyarakat bertanya langsung kepada petugas Jasa Raharja agar mendapat penjelasan yang lengkap, jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dan merugikan ahli waris,” jelasnya.
Mewakili keluarga Yoga Syahputra, adiknya Roy Marisi Simorangkir mengapresiasi sikap cepat tangggap PT Jasa Raharja dalam proses pengurusan santunan kecelakaan.
Menurutnya, hal itu berperan penting untuk menghapus anggapan negatif masyarakat terkait pelayanan PT Jasa Raharja. (HB03/HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!