MEDAN, BERSAMA
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa pembunuh berinisial RH.
RH pria uzur berusia 73 tahun ini melakukan pembunuhan terhadap Safitri warga Kota Medan.
Kuasa hukum korban pembunuhan, Paul JJ Tambunan, SH, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Kami sebenarnya kecewa dengan putusan itu. Sebab sangat mencederai hukum yang ada,” ucap Paul JJ Tambunan, kepada awak media, Sabtu (29/12/2023) siang.
Selain itu, kuasa hukum ini juga berharap agar kejaksaan dapat menagih uang restitusi senilai Rp 253 juta kepada terdakwa. “Kami masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan terkait uang restitusi itu ” tambahnya.
“Jika putusan pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak pengadilan, kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat membantu penagihan uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta,” katanya.
Hal ini, sambungnya, berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, putusan pidana No: 834/Pid.B/2023/PN Mdn dan dikuatkan putusan banding No: 1703/PID/2023/PT MDN tertanggal 19 Desember 2023.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, majelis hakim yang diketuai Longser Sormin, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum. Terdakwa RH divonis 13 tahun penjara di PT Medan.
Putusan tersebut sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Tak hanya divonis pidana penjara, pria lanjut usia itu juga dibebankan membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Diketahui, mayat Fitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung putih di pinggiran Sungai Amplas, Kota Medan, Selasa (22/11/2022). Penemuan mayat itu membuat heboh warga sekitar.
Saat ditemukan, kondisi tubuh Fitri dalam posisi telungkup di sela batang bambu. Secara kasat mata, di tubuh Fitri saat itu tidak ditemukan luka baru, selain bekas luka bakar di bagian dada. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!