Ngerinya Kepala BPBD Deli Serdang..!! Honorer Baru 3 Bulan Kerja Dipecat, Penerimaan yang Baru Terduga Ajang Korupsi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 2, 2024
Ngerinya Kepala BPBD Deli Serdang..!! Honorer Baru 3 Bulan Kerja Dipecat, Penerimaan yang Baru Terduga Ajang Korupsi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Entah apa yang merasuki Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Amos Karo-karo, ini.

Sekitar 20 tenaga honor yang baru tiga bulan lalu diterima, dipecat tanpa alasan yang jelas. Anehnya lagi, BPBD kemudian menerima tenaga honor yang baru. Praduga korupsi pun mencuat. Sebab, beredar isu mereka dipungli Rp 40 juta per orang. Ngerii..!!

Alih-alih menanggulangi bencana, sejak Amos Karo-karo menjabat sebagai Kalak BPBD justru banyak terjadi “bencana” di instansi yang dipimpinnya itu.

Kemarin, sosialisasi penanggulangan bencana digelar BPBD Kab. Deli Serdang berbiaya Rp 1,3 milyar di salah satu hotel di Medan, terduga jadi ajang korupsi. ASN tidak dilibatkan. Malah honorer yang berperan.

Teranyar, sekitar 20 orang tenaga honorer yang baru tiga bulan lalu diterima bekerja di BPBD Kab. Deli Serdang, dipecat tanpa alasan yang jelas.

Usai pemecatan itu, BPBD Deli Serdang malah menerima tenaga honor yang baru. Beredar isu mereka dipungut uang Rp 40 juga per orang.

“Kami yang dipecat ada 20 orang, terdiri dari anggota Satgas dan tenaga honorer yang baru bekerja tiga bulan. Bahkan ada yang baru dua bulan bekerja bang,” kata salah seorang honorer yang dipecat kepada kru harianbersama.com, Selasa (02/01/2024) sore.

Menurut dia, pemecatan terhadap mereka dilakukan tanpa pemberitahuan resmi secara tertulis. “Saya juga heran bang. Masa intansi pemerintah tidak tahu aturan sehingga kami dipecat tanpa surat resmi,” katanya.

Dia juga mengaku selama bekerja di BPBD Deli Serdang, dia menerima honor per bulannya hanya Rp 1 juta. “Kami bertugas di bagian masing-masing yang telah ditentukan BPBD bang,” ungkapnya.

Korban “keganasan” BPBD ini menyebut pemberitahuan pemecatan itu mereka ketahui dalam apel, Selasa (02/01/2024).

“Senin (01/01/2024) Kasubag Umum BPBD, Deni Hendra Simanjuntak, dalam WhatsApp Group (WAG) sekitar pukul 22.00 WIB, memberitahukan kepada kami agar mengikuti apel pagi esok harinya di kantor BPBD,” bebernya.

Ke 20 orang yang dipecat itu pun sampai saat ini mengaku masih bingung apa alasan pemecatan mereka. Sebab, menurutnya, tidak ada pemberitahuan dari BPBD.

“Tenaga honor baru pengganti kami yang diterima sebelum Natal 2023 itu, diisukan dipungut Rp 40 juta per orang. Kami jadi berpraduga karena honorer yang baru itu mau membayar makanya BPBD “sesuka hati” memecat kami,” tandasnya.

Pun begitu, mereka mengaku tidak akan diam terhadap perlakuan Kalak BPBD yang semena-mena tersebut. “Kami tidak terima. Kami meminta Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar, agar memeriksa Kalak BPBD Amos Karo-karo dan kroni-kroninya serta mengganti Kalak dengan putra putri Deli Serdang lainnya. Masih banyak kok yang mampu,” ujarnya.

Rencananya, para korban pemecatan semena-mena ini akan mengggelar aksi demo di kantor bupati dan Kejari Deli Serdang.

“Kami sudah berencana akan menggelar unjuk rasa menuntut aparat hukum mengusut dugaan Pungli dan korupsi di BPBD Deli Serdang yang terduga melibatkan Kalak BPBD,” tandasnya.

Sementara itu Kasubag Umum BPBD Deli Serdang, Deni Hendra Simanjuntak, SH, MM, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Selasa (02/01/2024) malam hingga berita ini dikirim ke Redaksi tidak memberikan penjelasan.

Hal yang sama juga dilakukan Kepala Pelaksana BPBD Deli Serdang, Amos F Karo-karo. Terlihat dua centang hitam di WhatsApp. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

1 Komentar pada “Ngerinya Kepala BPBD Deli Serdang..!! Honorer Baru 3 Bulan Kerja Dipecat, Penerimaan yang Baru Terduga Ajang Korupsi..!!”

  1. Romiatul Huda berkata:

    Tidak cuma sekedar honor yang baru 3 bulan bekerja di berhentikan yang bersangkutan secara sepihak tanpa ada SP1, 2 atau 3 sebelumnya. Pemberhentian sepihak juga di lakukan kepada tenaga honor yang sudah 2 tahun bekerja, bukan nya honor yang sudah lama harus di utamakan untuk pengangkatan P3K, malah diberhentikan sepihak tanpa alasan. Bukannya dalam administrasi pemerintah dalam hal pemberhentian setiap pihak yang bersangkutan ada alur dan tata cara nya.

    Semoga segala sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita bisa di tindak secara hukum, demi kemajuan sistem pemerintahan kita. Terimakasih

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini