DELI SERDANG, BERSAMA
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Deli Serdang, Amos F Karo-karo, memang nekad.
Larangan Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar, agar tidak memecat tenaga honorer tak “diterge” Amos F Karo-karo. Puluhan honorer dipecat berselang sehari setelah dinyatakan bupati. Hebatt..!! Siapa bekingnya..??
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE. “Saya menilai ini sebuah penghinaan. Karena itu Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar, harus tegas mencopot Kalak BPBD tersebut,” kata Abdul Halim kepada kru harianbersama.com di Medan, Rabu (03/01/2024).
Menurut Abdul, Kalak BPBD adalah “pembantu” bupati dalam mewujudkan visi dan misi yang disampaikan saat kampanye dulu.
“Jadi, kalau instruksi bupati pun sudah tidak “diterge”, maka pejabat seperti itu layak dicopot agar tidak menjadi “duri” dalam “daging” di “kabinet” bupati. Ini sudah menyangkut marwah dan martabat seorang bupati,” tandasnya.
Abdul berpraduga tindakan nekat Kalak BPBD tersebut bernuansa korupsi. Apa lagi beredar isu honorer yang baru dimintai Rp 40 juta per orang.
“Tidak tertutup kemungkinan Kalak BPBD itu merasa memiliki beking “keras” sehingga bertindak nekat seperti itu. Nuansa politisnya juga kental. Bukan tidak mungkin ini sebuah “konspirasi” untuk “menghancurkan” karier politik bupati Deli Serdang,” ujarnya.
Kepada puluhan honorer korban pemecatan Kalak BPBD, Abdul Halim, mendukung mereka untuk mencari keadilan sesuai sila ke 5 Pancasila.
“Kami siap mendampingi para korban mengadu ke bupati Deli Serdang dan kejaksaan agar dilakukan pengusutan terhadap praduga korupsi di BPDB Deli Serdang,” katanya. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!