MEDAN, BERSAMA
Pelaku pembunuhan terhadap LS yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jln Deli Tua, Pamah, Gg Amri I, Kel. Deli Tua Barat, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) sore, masih menyisakan misteri.
Versi polisi, Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah menahan dua orang terduga pelaku. Yaitu Jontri Bancin (35) warga Jln Besar Deli Tua, Kel. Deli Tua Barat, Kec, Deli Tua pemilik toko Ponsel dan karyawannya, Pindo Rasil Berutu (19) warga Kita Karang, Kec. Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Namun, penangkapan dan penahanan keduanya menjadi tanda tanya bagi Suryana Boru Banurea (33). Istri Jontri Bancin ini menyebut suaminya bukan seorang pembunuh.
“Memang benar suamiku ada menerima gadaian sebuah HP. Tapi dia tidak tahu kalau HP itu hasil kejahatan,” kata ibu tiga anak yang masih kecil-kecil ini kepada kru harianbersama.com di rumahnya, Jumat (05/01/2024).
Dia pun menceritakan awal mula kejadiannya. Pada 19 Oktober 2023, seorang pria mengaku bernama Dika Pratama mendatangi toko Ponselnya untuk menggadaikan sebuah HP. Penggadaian HP itu pun dicatat dalam bon faktur.
“Si Dika Pratama ini menggadaikan HP tersebut dengan ketentuan dalam 1 bulan akan ditebus kembali. Rupanya gak datang lagi dia. Sesuai ketentuan di toko kami, bila penggadai melewati batas waktu perjanjian gadai, maka HP itu boleh dijual kembali kepada siapa pun,” ungkap Suryana Boru Banurea.
Di sinilah awal mula dugaan “ketidakprofesionalan” petugas Polrestabes Medan. Menurut Suryana Boru Banurea, setelah HP itu dijual, sejumlah polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan datang ke tokonya dan menanyakan perihal HP tersebut.
“Kepada polisi itu kami jelaskan semua dengan transparan. Tapi polisi kemudian membawa suami saya berserta satu orang karyawan. Saya kira hanya memberikan keterangan saja, rupanya keduanya ditahan hingga hari ini,“ bebernya.
Suryana pun masih bertanya-tanya kenapa suaminya ditahan dan dipersangkakan pasal pembunuhan. “Padahal saya, suami dan karyawan saya tidak kenal sama sekali dengan korban. Tapi kok bisa dipersangkakan pasal berlapis,“ ujar Suryana.
Kalau soal menerima HP, Suryana mengakuinya. “Tapi, apakah sesorang menerima HP gadaian yang kemudian menurut polisi milik korban yang ditemukan tewas otomatis adalah tersangka pelaku yang melakukan pembunuhan..??,” katanya sambil menitikkan air mata.
Suryana pun berpraduga suami dan karyawannya itu menjadi “tumbal” dalam kasus tewasnya LS tersebut. “Entah di manalah hati nurani polisi itu. Mereka yang tak mampu menangkap pembunuhnya, suami dan karyawanku pulak yang terduga jadi “tumbal”. Ini sudah merampas HAM dan rasa keadilan kami,” tandasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, MHum dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol JK Purba, SH, MH, yang dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, Selasa (09/01/2024) sore tidak membalas.
Diketahui, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat Jontri Bancin dan karyawannya Pindo Rasil Berutu dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!