MEDAN, BERSAMA
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Sumut diminta mengawasi pengelola serta penanggung jawab pelabuhan pelayaran kapal di Sibolga.
Sebab, kapal berpenumpang umum diduga dipakai (digunakan) untuk mengangkut kendaraan yang bermuatan bahan berbahaya dan mudah terbakar maupun meledak yaitu truk tangki gas elpiji.
Anehnya, meski ada kendaraan atau truk tangki bermuatan gas elpiji, pihak pengelola juga terduga menerima penumpang lainnya selain truk tersebut.
Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, mengatakan perbuatan itu menyalah dan membahayakan.
“Itu sangat membahayakan dan menyalahi. Seharusnya kapal itu tidak boleh mengangkut penumpang orang atau kendaraan lain bila ada truk tangki berisi bahan gas elpiji. Pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Sumut harus mengawasi pihak pengelolaan pelabuhan,” kata Rudy kepada awak media, Jumat (12/01/2024).
Rudy pun berpraduga adanya persekongkolan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) Sibolga dengan perusahaan pelayaran swasta di daerah itu.
“Jadi, kami menemukan kapal umum dari Pelabuhan Sibolga menuju Nias mengangkut truk tangki bermuatan gas elpiji. Ada juga truk bermuatan barang lainnya. Jelas itu menyalahi,” ungkapnya.
Temuan itu diungkap DPW JPKP Sumut bersama DPD JPKP Sibolga, pada 10 Januari 2024 pukul 20:00 WIB di pelabuhan penyeberangan Sambas, Sibolga.
“Tim yang kami kerahkan mengidentifikasi dugaan pelanggaran hukum keras yang dilakukan ASDP Pelabuhan Sambas dengan salah satu perusahaan penyeberangan swasta, sehingga berdampak membahayakan penumpang umum pengguna layanan jasa penyeberangan swasta tersebut dan merugikan keuangan negara,” ungkap Rudy.
Menurutnya, ada sekitar 8 unit mobil tangki Pertamina membawa pasokan gas elpiji ke Pulau Nias diangkut kapal swasta yang juga mengangkut ratusan penumpang umum yang hendak menyeberang ke Nias.
“Ini sangat berbahaya dan sangat beresiko sekali. Dugaan praktik persengkokolan ini disinyalir sudah lama berjalan, sehingga kami pun harus mengecek berapa sebenarnya biaya yang dianggarkan Pertamina untuk menyeberangkan tiap mobil tangki pertamina dari Sibolga ke Pulau Nias,” tegasnya.
Pengakuan Rudy, jika terbukti dianggarkan lebih dari tarif menggunakan kapal swasta yang membawa penumpang umum, berarti sudah menyalahi.
“Ini tidak bisa ditoleransi lagi. Penumpang umum di kapal itu harus dihadapkan dengan bahaya yang mereka tidak tahu kapan saja bisa terjadi,” tuturnya.
Rudy Chairuriza Tanjung, SH, mengatakan, perbuatan yang dilakukan pihak Pertamina, ASDP Pelabuhan Sambas Belawan serta Perusahaan Pelayaran Swasta itu, telah melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pasal 3, 4 dan 29.
“Boleh saja ASDP berdalih hal itu diperbolehkan karena adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal. Tapi, ingat, peraturan itu digunakan cuma untuk toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil dan jika tidak ada kapal yang punya spesifikasi khusus. Pertanyaannya, apakah Sibolga tidak punya kapal khusus,” ungkap Rudy.
Dia menambahkan, jika bukan kapal khusus yang mengangkut truk bahan bakar yang termasuk golongan benda berbahaya itu, tetap harus melewati proses pemeriksaan Marine Inspektur tentang kelengkapan alat-alat keselamatan dan pencegahan jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan. “Dan barang-barang berbahaya itu wajib ada LAP (Laporan Asal Barang),” katanya.
“Dan yang paling utama kapal itu juga tidak boleh menerima atau mengangkut penumpang biasanya. Artinya kapal itu khusus bawa barang berbahaya. Itu saja. Tidak boleh ada penumpang atau kendaraan lainnya,” tegasnya.
Linton Sihotang selalu Ketua DPD JPKP Sibolga sempat menentang keras truk Pertamina membawa gas tersebut untuk naik ke kapal swasta. Tapi aksinya itu dihalangi pihak ASDP.
“Karena itu JPKP Sumatera Utara telah menyampaikan laporan ini kepada Maret Samuel Sueken Ketua Umum JPKP untuk menindaklanjuti laporan kami ke tingkat pemerintah pusat, agar menjadi atensi serius sebelum jatuhnya korban manusia yang tidak berdosa akibat kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, ketika dikonfirmasi mengakui kendaraan bermuatan bahan berbahaya (gas dan BBM) tidak boleh menumpang di kapal berpenumpang umum.
“Memang aturannya itu boleh. Tapi untuk pengawasan itu merupakan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Sibolga. Kapal itu berangkat dari pelabuhan, semua penumpang dan kendaraan harus dicek oleh pihak KSOP atau pengelola pelabuhan. Kalau dinas hanya mengenai perizinan, bukan pengawasannya,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!