Lapor Pak Kapolda Sumut..!! Dirkrimum Terduga “Disusupi” Mafia Tanah, Tiga Tahun Laporan Koptan Arih Ersada Aron Bolon “Bertapa” di Subdit I Kamneg..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 15, 2024
Lapor Pak Kapolda Sumut..!! Dirkrimum Terduga “Disusupi” Mafia Tanah, Tiga Tahun Laporan Koptan Arih Ersada Aron Bolon “Bertapa” di Subdit I Kamneg..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Oknum Dirkrimum Polda Sumut terduga telah “disusupi” mafia tanah. Tiga tahun laporan Kelompok Tani (Koptan) Arih Ersada Aron Bolon “bertapa” di Subdit I Kamneg Dirkrimum Poldasu itu. Belum ada kejelasan sampai sekarang.

Itulah yang membuat Sekretaris Kelompok Tani, Remba Beru Keliat, kecewa terhadap penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimun Polda Sumut.

“Sudah jelas ada bukti sekelompok pemuda menggunakan alat berat merusak tanaman kami (kelompok tani) di Dusun IV Kuta Lepar, Dusun Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Tapi, sampai saat ini kasus itu tak kunjung tuntas. Kalau begini kinerja polisi, Polri Presisi masih jauh panggang dari api,” ungkap Remba, kepada awak media, Senin (15/01/2024) siang.

Remba adalah sosok yang membuat laporan itu. Laporan dilayangkan kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon pada 16 Februari 2021. Namun, proses masih tahap Lidik dan belum ada tersangkanya.

“Tanaman kami dirusak oleh JS dan kawan-kawannya. Tapi sampai saat ini laporan kami itu belum ada kepastian hukum. Belum ada ditetapkan tersangka. Kami kecewa,” tuturnya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepala desa setempat malah menunjukkan surat kuasa diduga berisikan bahwa lahan itu milik Zulhelfi dan dibersihkan oleh perusahaan bernama PT Limas yang diwakili Yahmun. Zulhelfi disebut-sebut pengusaha muda ternama di Kota Medan, Sumut.

“Anehnya lagi, kami melaporkan JS tapi JS tidak pernah diperiksa. Pihak yang diperiksa hanya dari PT Limas bernama Sutino. Jadi, kami minta agar ada kepastian hukum dan ditetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan itu,” tegasnya.

Terakhir, Rembah meminta Kapolda Sumut memberikan atensi kepada penyidik yang menangani kasus pengerusakan ini.

“Jadi, ini kasus sudah berjalan tiga tahun. Kami meminta bapak Kapolda Sumut untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik yang menanganinya.

“Saya berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyidik yang menangani perkara ini ya, untuk perkembangan perkaranya,” terangnya. (HB10)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini